Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sehari setelah dicopot dari jabatannya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Ketiganya diduga terlibat korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026. Program yang menjadi salah satu andalan pemerintah tersebut diduga dimanfaatkan untuk menguntungkan kelompok tertentu yang memiliki keterkaitan dengan para pejabat BGN.
Penahanan diawali serangkaian penggeledahan yang dilakukan penyidik sejak Rabu (3/6) dini hari. Tim Kejagung yang dikawal personel TNI menggeledah kantor BGN di Jakarta Pusat. Secara terpisah, penyidik juga menggeledah rumah ketiga mantan pejabat tersebut.
Sekitar pukul 04.00 WIB, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijemput dari lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejagung. Pemeriksaan berlangsung maraton hingga sore hari.
Pantauan Jawa Pos, sekitar pukul 17.30 WIB, ketiganya keluar dari Gedung Kejagung secara bergantian dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan terborgol. Mereka memilih bungkam saat dihujani pertanyaan wartawan.
”Para tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang cukup terkait dugaan korupsi tata kelola Program MBG.
”Berdasarkan hasil penyidikan, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) ternyata dijadikan sarana kejahatan dan terafiliasi dengan para pejabat BGN itu sendiri,” ujarnya.
Program MBG memperoleh alokasi anggaran Rp85,27 triliun pada 2025. Nilainya meningkat menjadi Rp268 triliun pada 2026.
Syarief menjelaskan, para tersangka diduga mengintervensi sistem verifikasi mitra pada portal BGN. Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap dinyatakan lolos karena memiliki keterkaitan dengan para tersangka.
”Mereka meloloskan yayasan-yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kualifikasi hanya karena terafiliasi dan dimiliki langsung oleh para tersangka,” katanya.
Melalui rekayasa sistem tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi diduga menerima insentif operasional dalam jumlah besar. Nilainya disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Selain itu, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa. Ketiga tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga membuka ruang bagi pengadaan yang tidak sesuai kebutuhan program.
Alih-alih digunakan untuk memperkuat operasional dapur MBG dan pelayanan gizi masyarakat, anggaran negara diduga diarahkan pada sejumlah pengadaan bermasalah yang terindikasi mengalami penggelembungan harga.

Kejagung mengungkap sejumlah pengadaan yang menjadi fokus penyidikan. Di antaranya 21.801 unit motor listrik senilai sekitar Rp1 triliun, 32 ribu pasang sepatu yang spesifikasinya diduga tidak sesuai ketentuan, serta 31 ribu unit komputer tablet yang terindikasi mengalami markup.
Penyidik juga menyoroti pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang dinilai tidak memiliki urgensi dalam program pemenuhan gizi.
”Atas perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam skala masif tersebut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Syarief.
Meski demikian, Kejagung belum dapat mengungkap nilai pasti kerugian negara dalam perkara tersebut.
”Masih kita hitung. Ini kan baru penyidikan awal,” katanya.
Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
”Ada berkas dokumen dan barang bukti elektronik seperti laptop dan handphone yang diamankan,” ujar Syarief.
Ia menegaskan penyidikan tidak dilakukan secara mendadak. Tim penyidik telah memantau sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan Program MBG sejak beberapa waktu terakhir.
”Namun proses penyelidikan kami mulai sekitar seminggu lalu,” katanya.
Kejagung juga membuka peluang adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.
”Selama ada bukti baru, tentu akan kami kembangkan lagi,” tegasnya.
Saat ini Kejagung berkoordinasi dengan Kepala BGN yang baru, Nanik Sudaryati Deyang, untuk menginventarisasi mitra SPPG lain yang diduga tidak memenuhi ketentuan. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK