Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sejumlah organisasi dunia usaha yang terdiri dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Indonesian Mining Association (IMA), Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI-ICMA), Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), serta Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menyatakan dukungannya terhadap upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
”Kami memahami bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan transparansi perdagangan, mencegah praktek under-invoicing dan transfer pricing, serta memastikan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional. Dalam semangat tersebut, seluruh asosiasi siap berperan sebagai mitra konstruktif Pemerintah,” bunyi pernyataan yang diterima JawaPos.com, Senin (1/6).
Meski mendukung arah kebijakan tersebut, asosiasi pelaku usaha menilai terdapat sejumlah aspek penting yang perlu menjadi perhatian agar implementasi aturan tidak mengganggu aktivitas industri dan ekspor nasional. Berikut diantaranya!
Pelaksanaan Disesuaikan dengan Karakter Industri
Menurut asosiasi, penerapan kebijakan sebaiknya dilakukan secara bertahap dengan proses yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah juga diharapkan mempertimbangkan perbedaan karakteristik tiap sektor, mulai dari pertambangan, batu bara, nikel, ferro-nickel/ferro-alloy hingga kelapa sawit.
Masing-masing komoditas memiliki pola kontrak, rantai pasok, model pendanaan, dan karakter pembeli internasional yang berbeda. Karena itu, selama masa penyesuaian, kegiatan ekspor diharapkan tetap dapat berlangsung sesuai mekanisme yang telah berjalan saat ini, sembari memperkuat pengawasan serta integrasi sistem digital oleh pemerintah dan PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kepastian Regulasi dan Kelangsungan Kontrak
Kalangan pengusaha juga menekankan pentingnya kepastian hukum terkait kontrak yang telah berjalan, termasuk perjanjian jangka panjang, skema pembayaran, pengapalan, hingga asuransi.
Selain itu, mereka menilai pemerintah perlu segera memberikan kejelasan mengenai kewajiban DHE, ketentuan Domestic Market Obligation (DMO), serta penerapan aturan terhadap berbagai skema perdagangan internasional, seperti perjanjian perdagangan bebas (FTA), kerja sama bilateral, maupun ketentuan yang berlaku di World Trade Organization.
Pedoman teknis yang rinci dan transparan dinilai penting untuk menjaga kepastian usaha sekaligus mempertahankan kepercayaan pasar global terhadap Indonesia sebagai pemasok utama berbagai komoditas.
Pengelolaan DSI Harus Akuntabel
Asosiasi berharap operasional DSI dijalankan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas yang tinggi tanpa menambah beban biaya baru bagi dunia usaha.
Mereka juga menilai fungsi DSI sebagai pendukung tata kelola dan integrasi data ekspor nasional perlu diperjelas agar pelaku usaha maupun mitra internasional memiliki keyakinan terhadap sistem yang dibangun.
Sistem Digital Terintegrasi dan Aman
Dalam upaya mencegah praktik under-invoicing dan transfer pricing, asosiasi mendorong penggunaan teknologi informasi yang terintegrasi dan modern. Penegakan hukum juga diharapkan lebih terarah kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Mereka mengusulkan pengembangan platform ekspor berbasis closed-loop system yang menghubungkan seluruh rantai industri dari hulu hingga hilir, terintegrasi dengan berbagai lembaga terkait, serta mampu menjamin transparansi, kredibilitas, dan perlindungan data pelaku usaha.
Forum Teknis untuk Sinkronisasi Kebijakan
Untuk mendukung kelancaran implementasi, asosiasi mengusulkan pembentukan forum teknis sektoral yang melibatkan pemerintah, DSI, otoritas keuangan, dan perwakilan dunia usaha.
Forum tersebut diharapkan menjadi wadah pembahasan berbagai isu teknis, mulai dari cakupan komoditas, mekanisme harga, standar layanan (SLA), penyelesaian pembayaran dan sengketa, hingga tahapan penerapan kebijakan secara menyeluruh.
Edukasi kepada Mitra Dagang Internasional
Asosiasi juga menilai sosialisasi kepada pembeli dan importir luar negeri perlu segera dilakukan agar mereka memahami perubahan tata kelola ekspor yang sedang disiapkan pemerintah.
Dalam proses tersebut, organisasi pelaku usaha menyatakan kesiapan untuk membantu penyebarluasan informasi dan menjembatani komunikasi dengan para mitra dagang internasional.
Lima asosiasi tersebut menyatakan kesiapannya menjadi mitra pemerintah melalui penyampaian rekomendasi teknis, sosialisasi kebijakan kepada pelaku usaha, dan pendampingan selama masa transisi guna memastikan kegiatan ekspor tetap berjalan optimal.
“Melalui dialog terbuka dan implementasi yang terukur, kami meyakini kebijakan ini akan memperkuat tata kelola SDA, meningkatkan daya saing ekspor, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional,” tukasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI