Buka konten ini

BATAM (BP) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang mengamankan seorang pria berninisial RS terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) melalui media sosial Facebook yang sempat viral dan memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kapolresta Barelang, Anggoro Wicaksono, mengatakan pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat guna mencegah situasi berkembang menjadi konflik yang lebih luas. Langkah tegas tersebut, kata dia, dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Batam.
“Polresta Barelang sigap menanggapi laporan ini dan memastikan situasi tetap aman serta terkendali. Pelaku sudah diamankan dan kami mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri serta menyerahkan prosesnya kepada aparat penegak hukum,” ujar Anggoro.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpancing provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan. Menurutnya, menjaga kerukunan antarsuku merupakan kunci utama dalam mempertahankan kondusivitas Batam.
“Mari bijak bermedia sosial, jaga kondusivitas Batam, fokus bekerja mencari rezeki untuk keluarga, serta hindari perpecahan. Kita harus terus menjaga persatuan dan kesatuan,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa tersangka merupakan pemilik akun Facebook atas nama Raja Situmorang yang diduga mengunggah komentar bernada penghinaan terhadap masyarakat Melayu di sebuah grup Facebook.
Komentar tersebut muncul dalam rangkaian perdebatan terkait isu yang tengah diperbincangkan warga Batam. Namun, dalam balasan komentarnya, pelaku diduga menyampaikan kalimat yang mengandung unsur SARA sehingga memicu kemarahan dan keresahan di kalangan masyarakat Melayu.
Setelah unggahan itu viral, seorang tokoh Perpat Batam bernama Wandi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Barelang. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim Satreskrim kemudian menangkap tersangka di salah satu rumah kos di kawasan Batuaji pada Senin (1/6).
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa telepon genggam merek iPhone dan Oppo yang digunakan pelaku. Saat pemeriksaan, petugas menemukan akun Facebook milik tersangka masih aktif dan terdapat komentar yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian terhadap suku Melayu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di Polresta Barelang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta tidak membuat konten yang berpotensi menimbulkan perpecahan. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO