Buka konten ini
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum kembali mengemuka di parlemen.
Kali ini, sorotan diarahkan pada satu isu mendasar: bagaimana desain pemilu mampu memperkuat sistem pemerintahan presidensial tanpa menggerus prinsip keterwakilan rakyat.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan revisi Undang-Undang Pemilu tidak boleh berhenti pada perdebatan teknis semata. Menurut dia, perubahan regulasi harus diletakkan dalam kerangka besar penguatan sistem presidensial yang stabil dan efektif.
“Setiap suara rakyat harus dipastikan memiliki nilai representasi yang adil. Tapi di sisi lain, ada kebutuhan objektif untuk menyederhanakan sistem kepartaian agar pemerintahan presidensial bisa berjalan lebih efektif,” ujar Khozin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Khozin menyebut, tantangan utama demokrasi elektoral Indonesia saat ini terletak pada fragmentasi politik yang tinggi di parlemen. Kondisi itu, kata dia, kerap menyulitkan presiden dalam membangun pemerintahan yang solid dan berjangka panjang. Karena itu, revisi UU Pemilu perlu mencari titik keseimbangan antara keterwakilan politik dan efektivitas pemerintahan.
Landasan yuridis arah pembenahan itu, menurut Khozin, tercermin dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut menegaskan pentingnya desain sistem pemilu yang sejalan dengan prinsip penguatan sistem presidensial sekaligus penguatan sistem proporsional dalam pemilihan anggota legislatif.
“Putusan MK itu bukan sekadar koreksi norma, tetapi mandat konstitusional yang harus ditindaklanjuti oleh DPR dan pemerintah dalam penormaan UU Pemilu,” kata Khozin.
Di internal parlemen, Komisi II DPR telah melakukan sejumlah simulasi terkait desain ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Simulasi itu, kata Khozin, dimaksudkan untuk mencari formulasi yang paling rasional—tidak terlalu menutup ruang representasi politik, tetapi juga tidak melahirkan parlemen yang terlalu terfragmentasi.
Pembahasan ambang batas parlemen memang kerap menjadi isu sensitif. Di satu sisi, ambang batas dinilai mampu menyederhanakan sistem kepartaian. Namun di sisi lain, kebijakan itu juga berpotensi menghilangkan suara pemilih yang memilih partai kecil. Dalam sejumlah kajian akademik, termasuk riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta evaluasi penyelenggaraan Pemilu oleh KPU, fragmentasi parlemen disebut sebagai salah satu faktor yang memengaruhi efektivitas pemerintahan presidensial pasca-pemilu.
Khozin menegaskan, orientasi utama pembenahan sistem pemilu semestinya diarahkan pada penguatan demokrasi substantif. “Bukan sekadar memperdebatkan desain pemilu, ambang batas parlemen, atau keserentakan pemilu, tetapi bagaimana sistem itu meningkatkan kualitas representasi politik dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi,” ujarnya.
Menurut dia, persoalan mendasar yang kini dihadapi demokrasi Indonesia adalah menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan. Fenomena ini, kata Khozin, juga terjadi di banyak negara demokrasi lain yang menganut sistem demokrasi perwakilan.
“Demokrasi perwakilan memang menjadi model yang dianut hampir di seluruh dunia. Tapi tantangan yang dihadapi juga sama, yakni meningkatnya skeptisisme publik dan gejala delegitimasi terhadap parlemen,” kata dia.
Karena itu, Khozin menilai perancang undang-undang tidak cukup hanya merumuskan sistem pemilu yang prosedural-demokratis. Lebih dari itu, hasil dari sistem pemilu harus mampu melahirkan lembaga perwakilan yang legitimate, responsif, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Publik hari ini menuntut kualitas representasi yang lebih baik. Itu hanya bisa dicapai jika sistem pemilu kita dirancang dengan visi jangka panjang, bukan kepentingan elektoral sesaat,” ucapnya.
Pembahasan revisi UU Pemilu sendiri akan menjadi salah satu agenda krusial DPR dan pemerintah menjelang tahapan Pemilu berikutnya. Sejumlah kalangan menilai, tanpa perbaikan desain sistem pemilu, problem klasik demokrasi elektoral—mulai dari fragmentasi politik hingga rendahnya kepercayaan publik—akan terus berulang. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR