Buka konten ini
ANAMBAS (BP) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas mulai menelusuri perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayahnya namun masih menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dari luar Kepri. Langkah ini dilakukan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal daerah yang belum stabil.
Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, mengatakan penggunaan NPWP luar daerah membuat potensi pajak dari aktivitas usaha di Anambas tidak masuk ke kas daerah. Akibatnya, daerah tidak memperoleh manfaat maksimal dari investasi yang berjalan.
Saat ini, Pemkab mulai mendata perusahaan yang bergerak di sektor perikanan, jasa, hingga industri lainnya. Pendataan dilakukan untuk memastikan administrasi perpajakan perusahaan sesuai dengan domisili usahanya.
Menurut Aneng, masih banyak perusahaan yang memanfaatkan sumber daya di Anambas, namun kontribusi pajaknya justru tercatat di daerah lain. Kondisi itu dinilai merugikan daerah.
“Kalau mereka NPWP di sini, kita dapat hasilnya juga. Jangan sampai perusahaan ini di tempat kita ambil daging, setelah itu kita hanya dapat tulangnya saja,” ujar Aneng, Kamis (21/5).
Ia menegaskan, pajak perusahaan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Terlebih, saat ini Pemkab masih menghadapi keterbatasan anggaran untuk menjalankan berbagai program pembangunan.
Karena itu, peningkatan PAD menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Salah satu upaya yang ditempuh yakni memastikan perusahaan yang beroperasi di Anambas memiliki administrasi perpajakan di daerah tersebut.
Selain melakukan penelusuran, Pemkab juga mulai membangun komunikasi dengan para pelaku usaha. Pemerintah berharap perusahaan memahami pentingnya kontribusi terhadap daerah tempat mereka menjalankan usaha.
Meski demikian, Aneng menegaskan pihaknya tidak ingin memberatkan investor. Sebaliknya, pemerintah daerah justru menyiapkan sejumlah kemudahan agar investasi terus tumbuh di Anambas.
Salah satu kebijakan yang tengah diajukan yakni pemberian keringanan pajak bagi investor yang membangun usaha di Anambas. Insentif tersebut direncanakan berlaku hingga lima tahun.
“Free pajak, dia bangun dulu pabrik dan beroperasi. Free maksimal lima tahun. Sekarang lagi diajukan diberi keringanan pajak,” katanya.
Menurut Aneng, kebijakan tersebut diharapkan mampu menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kepulauan Anambas. Dengan masuknya investasi baru, peluang kerja bagi masyarakat juga diharapkan semakin terbuka.
Selain membuka lapangan kerja, kehadiran investor diyakini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya pada sektor perikanan dan industri pengolahan hasil laut yang memiliki potensi besar. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY