Buka konten ini

KARIMUN (BP) – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun menurunkan target penerimaan retribusi sampah tahun 2026 dari semula Rp850 juta menjadi Rp450 juta.
Penurunan target tersebut dilakukan karena belum adanya kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan sampah di kawasan permukiman warga.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun, Ahmadi, mengatakan kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak ketiga harus didukung regulasi berupa peraturan bupati (Perbup).
Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Berdasarkan aturan tersebut, untuk bisa melakukan kerja sama dengan pihak ketiga harus melalui peraturan bupati,” ujarnya kepada Batam Pos, Jumat (15/5).
Menurut Ahmadi, belum terbitnya Perbup menyebabkan sebagian potensi retribusi sampah belum dapat dipungut secara maksimal.
Karena itu, pihaknya melakukan evaluasi terhadap target penerimaan retribusi sampah tahun ini.
“Target retribusi sampah yang sebelumnya Rp850 juta dievaluasi menjadi Rp450 juta. Tentunya untuk mencapai target itu tetap diperlukan kinerja maksimal,” katanya.
Selain itu, Ahmadi juga menyoroti pentingnya pembentukan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di kawasan permukiman warga. Menurutnya, keberadaan LPS dapat membantu mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sememal di Kecamatan Meral Barat. “Dengan adanya LPS, sampah terlebih dahulu dipilah sebelum dibuang ke TPA. Mana yang bisa didaur ulang dan mana yang tidak,” jelasnya.
Ia mencontohkan sampah botol plastik yang masih memiliki nilai ekonomi dapat dikumpulkan dan dijual kembali ke pengepul sehingga memberikan tambahan penghasilan bagi masyarakat.
Sementara sampah yang tidak dapat didaur ulang seperti kantong plastik baru diangkut ke TPA.
Menurut Ahmadi, pola tersebut tidak hanya membantu mengurangi volume sampah, tetapi juga memperpanjang usia operasional TPA Sememal.
“Saat ini di TPA Sememal seminggu tiga kali dilakukan penggalian dan penimbunan sampah supaya tidak menggunung,” ujarnya. (*)
Reporter : SANDI PRAMOSINTO
Editor : GUSTIA BENNY