Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Pertumbuhan industri aset kripto di Indonesia dinilai semakin menunjukkan arah positif setelah jumlah pengguna mencapai 21,37 juta per Maret 2026. Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), angka tersebut meningkat 1,43 persen dibanding bulan sebelumnya.
CEO Indodax William Sutanto menilai kenaikan jumlah investor dan transaksi menjadi indikasi meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto yang telah berada dalam pengawasan regulator.
”Kami melihat data OJK ini sebagai sinyal positif terhadap perkembangan industri kripto nasional. Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat,” ujar William seperti dikutip dari Antara, Senin (11/5).
Data OJK juga mencatat transaksi spot aset kripto mencapai Rp22,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif mengalami pertumbuhan 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
Di tengah pertumbuhan industri tersebut, Indodax mengklaim memiliki kontribusi signifikan dengan jumlah pengguna mencapai 9,9 juta orang. Adapun nilai transaksi perusahaan tercatat sebesar Rp8,45 triliun atau setara sekitar 38 persen dari total transaksi kripto nasional pada periode yang sama.
William menjelaskan kapitalisasi pasar aset keuangan digital dan kripto nasional memang mengalami koreksi tipis sebesar 0,97 persen secara bulanan menjadi Rp23,36 triliun. Namun, kondisi tersebut dinilai masih normal mengingat pasar global tengah dipengaruhi berbagai sentimen eksternal.
Menurut dia, fluktuasi pasar saat ini dipicu oleh sejumlah faktor seperti kebijakan suku bunga global, data inflasi Amerika Serikat, hingga tensi geopolitik internasional.
Meski begitu, aktivitas perdagangan aset digital di Indonesia dinilai masih bergerak cukup sehat. Hal itu tercermin dari nilai transaksi spot kripto yang tetap tinggi di level Rp22,24 triliun serta pertumbuhan transaksi aset keuangan digital yang naik 14,26 persen menjadi Rp5,80 triliun.
”Stabilnya partisipasi investor ritel dan institusional juga menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset digital, termasuk kripto, tetap terjaga di tengah dinamika pasar global yang terus berkembang,” kata William.
Ia menilai investor kripto di Indonesia kini mulai lebih matang dalam menghadapi volatilitas pasar. Menurutnya, fluktuasi harga merupakan karakter alami industri aset digital, terutama ketika pasar global dipengaruhi isu suku bunga, likuiditas, hingga konflik geopolitik di Timur Tengah.
”Namun yang menarik, aktivitas transaksi dan minat investor Indonesia tetap relatif stabil. Hal ini menunjukkan bahwa pemahaman masyarakat terhadap aset kripto mulai berkembang dan investor semakin bijak dalam menyikapi pergerakan pasar,” ujarnya.
Di sisi lain, penguatan industri kripto nasional juga dinilai semakin terlihat dari perkembangan regulasi. OJK disebut telah memberikan persetujuan kepada 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital, mulai dari bursa, lembaga kliring, kustodian, hingga pedagang aset kripto.
Selain itu, terdapat 1.464 aset kripto yang kini telah mendapat izin untuk diperdagangkan secara legal di Indonesia. William memandang perkembangan regulasi tersebut menjadi fondasi penting bagi pertumbuhan industri kripto yang lebih sehat dan berkelanjutan.
”Pertumbuhan yang konsisten dari sisi pengguna maupun aktivitas transaksi menunjukkan bahwa ekosistem aset digital nasional terus berkembang secara positif, didukung oleh peningkatan literasi, partisipasi masyarakat, serta kerangka regulasi yang semakin matang,” katanya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI