Buka konten ini

BINTAN (BP) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang menggelar razia di blok hunian warga binaan, Jumat (8/5).
Razia dilakukan bersama tim gabungan dari TNI, Polri, dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang di lapas yang berada di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang, Fauzi Harahap, mengatakan kegiatan tersebut merupakan razia serentak yang dilaksanakan di seluruh lapas dan rumah tahanan (rutan) di Indonesia.
“Tidak hanya di lapas kami, tetapi di seluruh lapas dan rutan di Indonesia,” ujar Fauzi.
Dalam razia itu, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler di dalam blok hunian warga binaan.
“Alhamdulillah hasilnya negatif karena kami rutin melakukan one day one room inspection,” katanya.
Meski demikian, petugas menyita sejumlah barang yang dilarang berada di dalam lapas, seperti mancis, sendok logam, alat cukur, casing ponsel, dan beberapa barang lain yang berpotensi disalahgunakan.
“Barang-barang itu selanjutnya akan dimusnahkan,” ujar Fauzi.
Ia menegaskan, apabila ditemukan barang terlarang seperti narkoba maupun ponsel, pihaknya akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku. “Jika ditemukan narkoba, maka akan diserahkan kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan,” tegasnya.
Fauzi mengatakan pihaknya juga terus melakukan sosialisasi kepada warga binaan mengenai pemanfaatan warung telekomunikasi khusus (wartelsus) yang tersedia di lapas. Langkah tersebut dilakukan untuk mengantisipasi penggunaan ponsel ilegal oleh warga binaan.
Menurutnya, pihak lapas berkomitmen menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih tertib dan aman melalui pengawasan serta pembenahan secara berkelanjutan. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY