Buka konten ini

TANJUNGPINANG (BP) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonis bebas empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Marok Kecil, Kecamatan Singkep Selatan, Kabupaten Lingga, Jumat (8/5).
Keempat terdakwa tersebut yakni Jeky Amanda selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Wahyudi Pratama selaku Direktur CV Firman Jaya sebagai kontraktor pelaksana, Yulizar dari CV Bintan Sondong selaku konsultan pengawas, serta Deky sebagai pemilik alat berat.
Dalam sidang pembacaan amar putusan, majelis hakim yang dipimpin Rahmad Sandjaya bersama hakim anggota Saiful Arif dan Herman Sjafrijadi menyatakan unsur kerugian negara dalam perkara tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
“Membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan primer dan subsider penuntut umum serta memulihkan harkat dan martabat para terdakwa,” ujar Rahmad saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai hasil audit kerugian negara yang diajukan dalam persidangan belum dapat dijadikan alat bukti yang konkret.
Humas PN Tanjungpinang, Fausi, menjelaskan perhitungan kerugian negara berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak dapat dibuktikan secara utuh di persidangan.
“Karena perhitungan ahli konstruksi dari Lhokseumawe tidak dapat dibuktikan,” katanya.
Selain itu, majelis hakim juga sempat meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga melakukan perhitungan ulang berdasarkan hasil sidang lapangan bersama jaksa penuntut umum dan para terdakwa. Namun, hasil perhitungan ulang tersebut tidak pernah diajukan kembali dalam persidangan.
Kuasa hukum terdakwa, Rian Hidayat, menyebut putusan bebas tersebut menjadi bentuk keadilan bagi kliennya setelah melalui proses hukum yang panjang.
“
Kami akhirnya mendapatkan keadilan dari PN Tipikor Tanjungpinang. Usaha kami membuktikan klien tidak bersalah akhirnya diterima majelis hakim,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut para terdakwa dengan hukuman berbeda. Terdakwa Yulizar dan Jeky Amanda dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Sementara Wahyudi Pratama dan Deky dituntut tiga tahun enam bulan penjara disertai denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti terhadap Wahyudi Pratama sebesar Rp372,4 juta dan Deky sebesar Rp387,5 juta.
Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita atau diganti pidana penjara selama satu tahun delapan bulan. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : GUSTIA BENNY