Buka konten ini

ANAMBAS (BP) – Pengadilan Negeri (PN) Natuna menjatuhkan vonis 11 tahun penjara kepada Adi Syahputra Marpaung, terdakwa kasus pembunuhan pegawai Imigrasi Tarempa, Harsyad, 53.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang pada 21 April 2026 lalu. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Swandi Hutabarat dengan anggota Geraldo Gracelo Mario Situmeang dan Haditio.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 12 tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, membenarkan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
“Untuk perkara pembunuhan sudah diputus beberapa pekan lalu. Hukumannya 11 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan kami yang 12 tahun,” ujar Adjudian, Jumat (8/5).
Meski putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kejaksaan menerima putusan majelis hakim dan tidak mengajukan banding.
“Kami tidak banding, terdakwa juga menerima putusan itu. Jadi tinggal pelaksanaan eksekusi hukuman saja,” katanya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut tindakan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban.
Hakim juga menilai kehilangan korban berdampak besar terhadap keluarga, mengingat korban merupakan kepala keluarga yang selama ini bertanggung jawab terhadap keluarganya.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa dinilai mengakui seluruh perbuatannya secara terbuka selama persidangan dan memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit.
Selain itu, terdakwa juga diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Dalam fakta persidangan terungkap, pembunuhan dipicu rasa emosi terdakwa terkait uang Rp500 ribu yang dijanjikan korban.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat dini hari, 17 Oktober 2025, di kawasan Kampung Flores, Desa Tarempa Selatan, Kecamatan Siantan.
Berdasarkan keterangan di persidangan, terdakwa merasa dibohongi karena tidak menerima uang sesuai kesepakatan setelah melakukan interaksi pribadi dengan korban.
Karena emosi, terdakwa kemudian memiting leher korban hingga meninggal dunia dan meninggalkan jasad korban di semak-semak. (*)
Reporter : IHSAN IMADUDDIN
Editor : GUSTIA BENNY