Buka konten ini

PENGUNGKAPAN jaringan penipuan digital internasional di Batam mulai membuka fakta baru. Interpol Indonesia menilai Indonesia, termasuk Batam, kini dibidik sebagai basis operasi baru sindikat scammer lintas negara setelah ratusan warga negara asing (WNA) diamankan dari Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Kota Batam.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, mengatakan, pola operasi yang ditemukan di Batam memiliki kemiripan dengan jaringan scammer yang sebelumnya marak di Kamboja dan Laos.
Menurut dia, kondisi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa sindikat kejahatan siber internasional mulai memindahkan basis operasinya ke sejumlah wilayah di Indonesia.
“Fenomena ini menunjukkan pola pergeseran scammer dari Kamboja dan Laos menjadikan Indonesia sebagai destinasi baru. Mereka melihat ada celah untuk masuk dan menjalankan operasi di beberapa negara, termasuk Indonesia,” ujar Untung.
Dalam operasi gabungan Imigrasi dan Kepolisian di Batam, sebanyak 210 WNA diamankan. Mereka terdiri dari 125 warga negara Vietnam, 84 warga negara Tiongkok, dan satu warga negara Myanmar.
Sebagian besar diduga terlibat praktik penipuan investasi online dengan korban berasal dari Eropa dan Vietnam.
Untung menjelaskan, jaringan scammer internasional umumnya menjalankan berbagai modus kejahatan digital seperti love scamming, investasi bodong, hingga manipulasi perdagangan saham dan valuta asing.
Para pelaku memanfaatkan teknologi komunikasi modern, identitas palsu, hingga jaringan lintas negara untuk menjerat korban.
Ia menyebut pengungkapan di Batam menjadi bagian dari pemetaan besar terhadap jaringan kejahatan siber internasional yang sebelumnya juga terdeteksi di Bali, Surabaya, dan sejumlah wilayah lain di Indonesia.
“Interpol memberikan dukungan data, koordinasi, dan pendampingan penyelidikan terhadap jaringan internasional ini. Pengungkapan di Batam menunjukkan keberhasilan sinergi Imigrasi dan Polri,” katanya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan pemerintah tidak akan memberi ruang bagi sindikat scammer internasional beroperasi di Indonesia.
“Dalam satu bulan terakhir cukup banyak penangkapan yang kami lakukan bersama kepolisian. Ini bentuk penegakan hukum bahwa tidak ada ruang bagi para scammer berada di Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Brigjen Yuldi Yusman, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi intelijen terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di Apartemen Baloi View sejak pertengahan April 2026.
Setelah dilakukan pengawasan dan pengumpulan bahan keterangan, tim gabungan akhirnya bergerak melakukan penggerebekan pada 20 Mei 2026.
Dari operasi tersebut, petugas menyita 131 unit komputer, 93 laptop, 492 telepon genggam, dan 198 paspor.
“Keberadaan mereka dalam jumlah besar di satu lokasi tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki,” kata Yuldi.
Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Asep Safrudin mengatakan pengungkapan kasus ini menjadi bukti pentingnya kerja sama lintas lembaga dalam menjaga Batam dari ancaman kejahatan transnasional.
“Kegiatan penipuan dilakukan di Batam tetapi korbannya berada di luar negeri. Karena itu peran Interpol sangat diperlukan dalam pengembangan kasus ini,” ujarnya.
Selain memperketat pengawasan WNA, Polda Kepri juga mulai mendalami dugaan adanya pihak yang membekingi jaringan tersebut.
Asep mengatakan pihaknya masih menelusuri informasi yang berkembang terkait dugaan keterlibatan pengusaha maupun oknum aparat, yang disebut juga sebagai pengawal pejabat di Kepri, dalam aktivitas sindikat love scamming dan judi online tersebut.
Namun hingga kini, polisi mengaku belum menemukan bukti resmi terkait nama-nama yang ramai beredar di masyarakat.
“Justru saya nanya, dari mana itu? Karena yang kami dengar dari tim imigrasi yang langsung melakukan investigasi dengan tim kita, enggak ada nama itu,” katanya.
Meski demikian, seluruh informasi yang berkembang disebut tetap akan ditelusuri lebih lanjut. “Kita cari terus info tersebut,” tegas Asep.
Informasi yang beredar menyebutkan, sosok berinisial A, warga Tanjungpinang, diduga menjadi otak jaringan kejahatan siber tersebut. Ia disebut belum berhasil diamankan petugas.
A juga diduga memiliki aset fantastis mencapai Rp1 triliun dalam bentuk bitcoin yang disebut berasal dari aktivitas kejahatan siber di Kamboja. Dana itu diduga dicairkan melalui money changer di kawasan Nagoya, Batam.
Kasus ini masih terus dikembangkan aparat gabungan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang beroperasi di wilayah Batam dan sekitarnya. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – YASHINTA
Editor : RATNA IRTATIK