Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Keputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan sanksi denda Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman daring (pindar) mendapat sorotan dari mantan Ketua KPPU Kurnia Toha. Dia menilai terdapat kekeliruan mendasar dalam pertimbangan hukum majelis komisi pada perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Menurut Kurnia, majelis terlalu menitikberatkan pada pasal 101 TFEU milik Uni Eropa terkait larangan praktik anti persaingan. Namun tidak melihat ketentuan tersebut secara menyeluruh. ”Pasal 101 TFEU memang melarang kartel, tetapi ada pengecualian jika tindakan tersebut justru menguntungkan konsumen dan tetap menjaga iklim persaingan,” ujar Kurnia di Jakarta, Jumat (8/5).
Dia menilai kebijakan terkait bunga pinjaman justru memberikan manfaat bagi masyarakat karena mendorong penurunan suku bunga. Selain itu, kondisi persaingan antarpelaku usaha pinjaman online dinilai masih berlangsung ketat. Hal itu, terlihat dari agresifnya promosi dan iklan yang dilakukan perusahaan untuk merebut konsumen.
Kurnia menyampaikan sejumlah alasan yang dapat menjadi dasar pembebasan para pelaku usaha dari sanksi. Salah satunya berkaitan dengan pasal 50 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.
Dalam aturan tersebut, tindakan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat atau memberikan manfaat kepada konsumen seharusnya dapat dikecualikan dari pelanggaran persaingan usaha. Selain itu, ketentuan batas bunga yang diterapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) disebut lebih tepat dipandang sebagai kode etik industri atau code of conduct, bukan bentuk kesepakatan harga yang mengarah pada kartel.
Kurnia menyebut aturan itu muncul sebagai tindak lanjut atas arahan regulator. Dia juga mempertanyakan kekuatan pembuktian yang digunakan KPPU.
Menurut dia, majelis tidak mampu menunjukkan adanya koordinasi lanjutan di antara anggota asosiasi maupun mekanisme penghargaan dan sanksi bagi perusahaan yang mematuhi atau melanggar ketentuan bunga tersebut. Kurnia turut menyoroti tidak dipertimbangkannya keterangan dari mantan pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait adanya arahan, meski disampaikan secara lisan, untuk menurunkan bunga pinjaman demi melindungi konsumen.
”Perintah lembaga negara selaku regulator tetap harus dipandang sebagai mandat yang wajib ditaati operator industri,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut.
Di sisi lain, KPPU telah memutuskan bahwa 97 perusahaan fintech peer to peer lending terbukti melakukan pelanggaran persaingan usaha dalam perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan praktik penetapan suku bunga di industri pinjaman daring.
Putusan itu dibacakan Majelis Komisi dalam persidangan di Jakarta pada Kamis (26/3), setelah proses penanganan perkara berjalan sejak 2023 hingga memasuki tahap akhir pemeriksaan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, nilai total sanksi yang dijatuhkan mencapai Rp755 miliar.
”Atas pelanggaran tersebut, para pelaku usaha pinjol dijatuhkan sanksi denda beragam dengan total denda mencapai Rp755 miliar,” ujar Deswin Nur dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3).
Menurut Deswin, perkara tersebut menjadi perhatian karena melibatkan banyak perusahaan sekaligus menyentuh sektor yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
”Baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” imbuh dia.
Tahap persidangan sendiri diawali dengan pemeriksaan pendahuluan pada 14 Agustus 2025. Pada agenda tersebut, investigator memaparkan laporan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar perkara. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI