Buka konten ini
BATAM (BP) – Satreskrim Polresta Barelang terus mengembangkan kasus penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang sebelumnya diungkap di kawasan Tanjung Uma, Batam. Penyidik kini memburu asal-usul surat rekomendasi atau “surat tembak” yang diduga digunakan pelaku untuk memperoleh BBM subsidi dalam jumlah besar secara ilegal.
Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, mengatakan penyelidikan lanjutan difokuskan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitan surat rekomendasi tersebut. Polisi juga mendalami bagaimana dokumen itu bisa lolos saat digunakan untuk pengisian BBM di SPBU.
“Penyidik akan menelusuri asal-usul surat rekomendasi tembak tersebut dan kenapa bisa lolos mengisi Pertalite di SPBU,” ujar Debby.
Menurut dia, praktik penyalahgunaan BBM subsidi itu diduga sudah berlangsung cukup lama, bahkan diperkirakan berjalan sekitar satu tahun. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan adanya celah pengawasan yang dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya secara berulang.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian karena menyangkut distribusi subsidi pemerintah yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan nelayan. Polisi menilai pengawasan lintas sektor perlu diperkuat agar praktik serupa tidak kembali terulang.
Dalam pengembangan perkara, penyidik akan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk instansi yang memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi. Koordinasi juga dilakukan bersama Pertamina dan pengelola SPBU.
Debby menegaskan, keterlibatan seluruh unsur penting untuk memastikan mekanisme distribusi BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan. Evaluasi terhadap sistem verifikasi surat rekomendasi di SPBU juga dinilai perlu dilakukan agar tidak mudah disalahgunakan.
“Ini menjadi atensi pengawasan dan penindakan ke depan dengan melibatkan semua pihak terkait, baik dinas pemberi izin, Pertamina maupun SPBU,” tegasnya.
Polresta Barelang memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam praktik penyelewengan BBM subsidi tersebut. Polisi juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi merupakan tindak pidana yang merugikan negara dan masyarakat luas. (*)
Reporter : EUSEBIUS SARA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO