Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Analis komunikasi politik Hendri Satrio menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan masuk daftar larangan (blacklist) sehingga tak bisa kembali ikut pemilu, berpotensi menimbulkan efek jera.
Menurut Hendri, sanksi berupa blacklist akan terasa lebih nyata dibandingkan sanksi pidana yang selama ini dinilai kurang “menggigit”. Karena itu, ia menilai gagasan tersebut bukan ide yang buruk.
“Politik uang masih subur, masih tumbuh, bahkan sepertinya makin kreatif,” kata Hendri di Jakarta, Kamis.
Namun, ia menegaskan persoalan utama bukan pada bentuk aturan, melainkan pada keberanian untuk menegakkannya. Hendri menilai Indonesia sudah sangat piawai dalam merumuskan regulasi, tetapi kerap lemah pada tahap implementasi.
Dalam setiap pemilu, kata dia, selalu muncul regulasi baru yang diklaim lebih kuat dan tegas. Faktanya, pelanggaran pemilu tetap marak terjadi.
“Blacklist itu kedengarannya seram, tapi siapa yang mau di-blacklist kalau yang menangkap saja masih setengah hati?” ujarnya.
Menurut Hendri, banyak aturan pemilu tampak kokoh di atas kertas, namun melemah saat berhadapan dengan realitas politik. Pola tersebut, lanjutnya, berulang dari satu siklus pemilu ke siklus berikutnya sehingga publik pun tak lagi heran.
“Kalau sekarang Bawaslu mengusulkan blacklist, saya tidak bilang itu ide yang buruk. Saya cuma bertanya satu hal: berani tidak menindak langsung pelakunya, siapa pun itu, tanpa pandang bulu?” tegasnya.
Ia mengingatkan, kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pemilu sangat ditentukan oleh konsistensi tindakan, bukan semata kecanggihan regulasi.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda mengusulkan agar Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan.
Menurut Herwyn, pelaku politik uang seharusnya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi yang sedang berjalan, tetapi juga dilarang mengikuti pemilihan pada periode berikutnya sebagai bentuk efek jera.
“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5). (antara)
Laporan : JP GROUP
Editor : MUHAMMAD NUR