Buka konten ini

SEIBEDUK (BP) – Sebanyak 208 kios liar di depan kawasan Perumnas, Kecamatan Seibeduk, Kota Batam, ditertibkan tim terpadu gabungan TNI, Polri, Satpol PP, dan Ditpam BP Batam, Kamis (7/5). Penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas row jalan dan menutup aliran drainase.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, mengatakan penertiban ini dilakukan untuk mendukung rencana pelebaran drainase yang akan dikerjakan oleh pemerintah melalui Dinas Bina Marga.
“Dari Bina Marga akan mengerjakan pelebaran drainase. Karena itu seluruh bangunan liar di kawasan ini kita tertibkan,” ujar Imam.
Sebelum penertiban dilakukan, pihaknya telah melayangkan surat peringatan hingga tahap ketiga kepada para pemilik maupun penyewa kios. Dari proses tersebut, sebagian besar pedagang disebut telah membongkar bangunan secara mandiri.
“Banyak yang sudah membongkar sendiri setelah menerima peringatan, bahkan sudah mengosongkan barang dagangan sebelum petugas turun ke lokasi,” katanya.
Ia menambahkan, proses penertiban berlangsung hanya satu hari karena sebagian besar bangunan sudah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh pemilik.
Dari sisi pengamanan, Kapolsek Seibeduk, Iptu Alex Yasral, mengatakan sekitar 400 personel gabungan dikerahkan untuk memastikan proses penertiban berjalan aman dan kondusif.
“Seluruh rangkaian kegiatan berjalan lancar. Kami melakukan pengamanan hingga selesai,” ujarnya.
Meski tidak melakukan perlawanan, sejumlah pedagang berharap pemerintah tetap memberikan solusi atas dampak penertiban tersebut, terutama terkait keberlangsungan usaha mereka.
Salah seorang pemilik kios, Swarna, mengaku kecewa karena tidak adanya ganti rugi atas pembongkaran tersebut. Ia berharap pemerintah dapat menyediakan lokasi relokasi bagi pedagang terdampak.
“Tidak ada ganti rugi. Kami berharap ada solusi dari pemerintah, karena dulu kami membeli kios ini melalui koperasi,” tuturnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO