Buka konten ini

Wakil Rektor Universitas Islam Lamongan; Sekretaris Lembaga Pendidikan Tinggi PWNU Jawa Timur
KEMENTERIAN Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dikabarkan akan menutup sejumlah program studi (prodi) yang tidak relevan dengan kebutuhan industri strategis nasional. Hal itu disampaikan Sekjen Kemendiktisaintek Badri Munir Sukoco.
Dalam sebuah simposium di Bali, dia menegaskan bahwa prodi-prodi perguruan tinggi ke depan disesuaikan dengan kebutuhan delapan bidang industri strategis nasional, yakni kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi, hilirisasi, pertahanan, material maju dan manufaktur, energi, serta maritim.
Penutupan itu juga beririsan dengan data mengenai oversupply (kelebihan) lulusan. Berdasar statistik pendidikan tinggi, salah satu bidang prodi yang dinilai kelebihan lulusan itu adalah prodi bidang kependidikan yang menyentuh angka 490 ribu lulusan tiap tahun dengan kebutuhan per tahun hanya 20 ribu.
Berdasar data Statistik Pendidikan Tinggi 2024 yang dirilis Oktober 2025, bidang ilmu yang menghasilkan lulusan terbanyak didominasi bidang ilmu pendidikan, ekonomi, sosial (dan agama). Akankah prodi itu menunggu ajal untuk dikubur karena ’’dianggap’’ tak lagi relate dengan tuntutan industri?
Otonomi Kampus
Orientasi kebijakan pendidikan kita belakangan ini sangat condong pada penguatan sektor STEM (science, technology, engineering and mathematics) demi mengejar ambisi hilirisasi dan ekonomi digital. Tentu, kemajuan ekonomi adalah niscaya. Namun, ketika parameter ’’strategis’’ hanya diukur dari kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), prodi-prodi humaniora, ilmu sosial, filsafat, hingga keagamaan akan segera dicap sebagai ’’beban negara’’.
Secara statistik, prodi ’’non-industri’’ itu memang sering kali memiliki waktu tunggu kerja yang lebih lama di sektor formal. Namun, data tersebut menyesatkan jika digunakan sebagai alasan tunggal penutupan prodi. Sebab, peran lulusan sosiologi, hukum, atau pendidikan agama tidak bekerja di lini produksi pabrik, melainkan di lini ’’produksi’’ kohesi sosial, moderasi beragama, serta penguatan etika publik yang nilainya tidak bisa dikuantifikasi oleh mesin kasir industri.
Secara objektif, penutupan sebuah program studi adalah hal yang sah, bahkan perlu dilakukan oleh sebuah perguruan tinggi (PT). Namun, keputusan tersebut harus lahir dari rahim otonomi kampus itu sendiri. Ada tiga faktor logis mengapa sebuah prodi layak ditutup secara mandiri oleh PT. Pertama, faktor peminatan. Jika sebuah ilmu sudah tidak lagi diminati oleh generasi muda dalam kurun waktu yang lama secara organik, prodi tersebut relevan ditutup.
Kedua, penurunan jumlah mahasiswa. Apabila terjadi penurunan secara signifikan walaupun telah dilakukan berbagai upaya analisis kelembagaan, rebranding, dan penguatan kurikulum sedemikian rupa sehingga mengakibatkan ketimpangan rasio dosen, logis terjadi penutupan. Ketiga, kegagalan kelembagaan, yakni ketika prodi tersebut gagal menjaga mutu akademik dan gagal memperkuat tata kelola internalnya.
Penutupan prodi adalah mekanisme seleksi alamiah dalam manajemen pendidikan tinggi. Namun, jika kementerian mengambil alih peran tersebut dengan indikator tunggal ’’relevansi industri strategis’’, pemerintah sedang melakukan intervensi yang melampaui batas.
Kemendiktisaintek seharusnya berperan sebagai fasilitator mutu, bukan sebagai auditor pasar yang memutuskan ilmu mana yang boleh hidup dan ilmu mana yang harus disuntik mati.
Melampaui Logika
Indonesia seharusnya tak boleh dilihat dengan basis logika ’’produsen dan konsumen’’. Indonesia adalah taman sari peradaban. Di negara dengan tingkat religiositas dan dinamika sosial yang kompleks, pendidikan tinggi memikul mandat yang jauh lebih besar daripada sekadar mencetak tenaga kerja.
Pendidikan tinggi adalah instrumen transformasi sosial yang di dalamnya bukan hanya soal industri dan teknologi. Prodi-prodi keagamaan, sosial, dan humaniora adalah benteng pertahanan terakhir melawan radikalisme, polarisasi sosial, dan degradasi moral yang sampai hari ini belum benar-benar tuntas terselesaikan. Di sana, mahasiswa diajari tentang etika publik, keadilan sosial, dan nilai-nilai ketuhanan yang menjadi fondasi karakter bangsa. Menutup prodi-prodi itu hanya karena mereka tidak menghasilkan ’’teknokrat’’ adalah langkah bunuh diri budaya.
Kita perlu bertanya, siapa yang akan menjaga nalar kritis masyarakat saat hoaks dan ketidakadilan merajalela? Siapa yang akan memberikan pendampingan psikologis di tengah krisis mental generasi muda? Siapa yang akan menjadi mediator konflik di akar rumput? Mereka bukan robot industri, melainkan para intelektual dari prodi-prodi yang hari ini dianggap ’’tidak relevan’’ itu.
Kemendiktisaintek perlu menyadari bahwa relevansi sebuah prodi tidak bersifat tunggal. Ada relevansi ekonomi. Ada pula relevansi sosial, budaya, dan spiritual. Biarkan perguruan tinggi berbenah dengan otonominya. Jangan biarkan tangan kekuasaan memangkas cabang-cabang ilmu pengetahuan hanya karena mereka tidak berbuah rupiah secara langsung. Sebab, di bawah rimbunnya cabang-cabang itulah karakter dan masa depan manusia Indonesia sebenarnya bernaung. (*)