Buka konten ini

SEMARANG (BP) — Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG subsidi di Klaten, Jawa Tengah, Sabtu (2/5). Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka diamankan bersama 1.465 tabung LPG sebagai barang bukti.
Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifudin, menegaskan penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius karena berdampak langsung pada masyarakat. Ia memastikan kepolisian akan terus menindak tegas para pelaku.
“Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi, baik LPG maupun BBM, bukan hanya berkhianat terhadap negara, tetapi juga merugikan masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.
“Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons melalui penyelidikan,” katanya.
Hasil pengembangan, pada 28 April 2026 dini hari, tim Bareskrim melakukan penindakan di sebuah gudang di Jalan Pakis–Daleman, Dukuh Klancingan, Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten. Lokasi tersebut diketahui digunakan sebagai tempat penyuntikan LPG subsidi.
Dari lokasi, petugas menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.
Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi berukuran 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Gas dari tabung subsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi dengan teknik tertentu, kemudian dijual dengan harga nonsubsidi untuk meraup keuntungan,” jelasnya.
Dua pelaku berinisial KA dan ARP ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berperan sebagai penyuntik, penimbang, sekaligus sopir dalam praktik ilegal tersebut.
Menurut Irhamni, pengungkapan kasus ini berhasil mencegah potensi kerugian negara hingga sekitar Rp6,7 miliar. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan dan pemodal di balik praktik tersebut.
“Kami tidak akan berhenti dan akan menindak hingga ke pemodal serta jaringannya,” tegasnya. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK