Buka konten ini

PEMERINTAH Kota Batam resmi memperluas kebijakan pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi masyarakat. Melalui Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025, rumah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp120 juta kini dibebaskan dari kewajiban PBB.
Kebijakan ini jadi salah satu langkah pemda untuk meringankan beban masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah di tengah dinamika pertumbuhan kota.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Raja Azmansyah, mengatakan jumlah objek pajak dengan NJOP di bawah Rp120 juta cukup signifikan di Batam.
“Data kami sekitar 39 ribu objek. Kalau dipersentasekan, hampir 30 persen warga Batam masuk kategori ini,” ujarnya, Jumat (1/5) siang.
Dengan demikian, hampir sepertiga masyarakat Batam berpotensi menikmati pembebasan PBB melalui kebijakan tersebut.
Selain masyarakat umum, pembebasan juga diberikan kepada pensiunan TNI dan Polri tanpa batasan NJOP, selama rumah tersebut merupakan tempat tinggal utama.
“Untuk pensiunan tidak ada limit, yang penting satu rumah yang ditempati,” jelas Raja.
Namun, Bapenda mengaku masih melakukan pendataan lebih rinci terkait jumlah penerima manfaat di luar kelompok tersebut. Meski demikian, kebijakan ini telah mulai disosialisasikan kepada masyarakat.
Selain rumah tinggal, sejumlah objek lain juga mendapat pembebasan maupun keringanan pajak, seperti rumah ibadah, fasilitas sosial (fasos), dan fasilitas umum (fasum).
Sementara itu, sektor pendidikan dan kesehatan swasta mendapatkan relaksasi berupa pengurangan pajak hingga 50 persen. “Kita juga berikan diskon 50 persen untuk fasilitas pendidikan dan kesehatan swasta,” kata Raja.
Ia menjelaskan, kebijakan ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya. Pada 2024, batas NJOP yang dibebaskan dari PBB hanya hingga Rp60 juta, dan kini dinaikkan menjadi Rp120 juta.
“Dulu Rp60 juta, sekarang kita naikkan jadi Rp120 juta,” ujarnya.
Raja menegaskan, kebijakan pembebasan PBB ini akan terus berlaku selama Peraturan Wali Kota tersebut masih aktif.
“Selama perwako itu berlaku, kebijakan ini tetap berjalan,” katanya.
Dengan kebijakan ini, Pemko Batam berharap daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tengah pesatnya pertumbuhan kota. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO