Buka konten ini

LONDON (BP) – Meghan Markle kembali menuai sorotan setelah mendaftarkan merek dagang atas nama kedua anaknya, Pangeran Archie dan Putri Lilibet. Langkah tersebut memicu perdebatan baru soal penggunaan nama dan gelar kerajaan di ruang publik.
Kontroversi ini mengemuka di tengah peluncuran produk terbaru dari brand gaya hidup Meghan, As Ever. Dalam koleksi Hari Ibu, ia merilis dua lilin seharga 64 dolar AS atau sekitar Rp1 juta. Masing-masing produk diberi kode No. 506 dan No. 604, yang merujuk pada tanggal lahir Archie dan Lilibet, sebagaimana tercantum dalam materi promosi.
Seorang sumber dari lingkungan istana menyebut langkah tersebut sebagai bentuk “penggunaan gelar yang berlebihan”. Ia menyinggung bahwa mendiang Ratu Elizabeth II tidak pernah menginginkan gelar HRH (His/Her Royal Highness) dijadikan komoditas oleh keluarga Sussex. Hal itu pula yang menjadi latar kesepakatan Harry dan Meghan untuk tidak lagi menggunakan gelar tersebut secara publik setelah mundur dari tugas kerajaan pada 2020.
Archie, 6, dan Lilibet, 4, sendiri baru resmi menyandang gelar HRH setelah Raja Charles III naik takhta pada 2022. Nama mereka juga tercantum dalam situs resmi keluarga kerajaan dengan gelar lengkap.
Tak hanya mendaftarkan merek dagang, pasangan Sussex juga disebut telah mengamankan berbagai elemen digital atas nama anak-anak mereka, mulai dari alamat email, akun media sosial, hingga nama domain.
Meski praktik tersebut lazim dilakukan selebritas sebagai bentuk perlindungan identitas anak, sejumlah pihak menilai langkah itu tetap berpotensi kontroversial bila dikaitkan dengan kepentingan komersial di masa depan. (*)
Reporter : JP Group
Editor : GALIH ADI SAPUTRO