Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Upaya pemberangkatan calon jemaah haji melalui jalur ilegal kembali digagalkan. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menahan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural dengan modus penyalahgunaan visa kerja.
Peristiwa ini terdeteksi di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 18 dan 19 April 2026. Para calon jemaah kedapatan menggunakan visa kerja untuk terbang ke Jeddah, meski tujuan sebenarnya adalah berhaji tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana, menjelaskan bahwa kecurigaan muncul saat pemeriksaan dokumen. Setelah dilakukan pendalaman, para penumpang mengakui maksud keberangkatan mereka.
“Mereka menggunakan penerbangan tujuan Jeddah dengan modus visa kerja, namun setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk melaksanakan ibadah haji tanpa melalui prosedur resmi,” ujarnya, Selasa (21/4).
Pada hari yang sama, petugas kembali menemukan empat WNI lainnya yang mencoba berangkat dengan modus serupa. Mereka mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dilengkapi dokumen pendukung sebagai pekerja. Sehari berikutnya, pengawasan berlanjut dengan penundaan keberangkatan dua WNI lain yang teridentifikasi pernah mencoba cara serupa sebelumnya.
Galih menegaskan, langkah tegas ini merupakan bagian dari perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik keberangkatan ilegal yang berisiko tinggi.
“Kami tidak ingin WNI berangkat melalui jalur yang tidak sesuai prosedur dan berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan kini dilakukan secara berlapis, tidak hanya melalui pemeriksaan dokumen fisik, tetapi juga melalui profiling penumpang, analisis sistem digital, serta koordinasi lintas bidang internal.
Saat ini, seluruh calon jemaah yang gagal berangkat telah diserahkan kepada bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk pendalaman lebih lanjut.
Masyarakat diimbau agar tidak tergiur tawaran haji “jalur cepat” yang tidak resmi karena berisiko tinggi, baik dari sisi hukum, finansial, maupun keselamatan. (*)
Reporter : JP Group
Editor : RATNA IRTATIK