Buka konten ini

BINTAN (BP) — Sebanyak enam titik di Tanjunguban, Kabupaten Bintan, diajukan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan izin sebagai pelabuhan rakyat.
Salah satu pengusul, Direktur CV Elephant Ekspres, Darwin Lusianto, mengatakan pengajuan tersebut bertujuan untuk meningkatkan legalitas serta mendukung aktivitas perbaikan dan perawatan kapal yang selama ini telah berjalan. “Kami mengajukan satu titik di kawasan Sei Gentong,” ujar Darwin, Selasa (21/4) lalu.
Ia menjelaskan, dari total enam titik yang diajukan, lima berada di kawasan Sei Gentong, Tanjunguban, dan satu titik lainnya di Pasir Romet.
Usulan tersebut telah disampaikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bintan dan selanjutnya akan diteruskan ke Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjunguban untuk proses verifikasi.
Setelah memperoleh rekomendasi dari pemerintah daerah, pengajuan akan dilanjutkan ke Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau untuk penetapan izin sebagai pelabuhan rakyat.
Darwin optimistis, jika seluruh titik tersebut disetujui, akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi sektor kemaritiman di Bintan.
“Dengan adanya legalitas, aktivitas usaha akan lebih tertata dan berpotensi meningkatkan ekonomi masyarakat pesisir,” katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, saat ini terdapat 11 pelabuhan rakyat di Kabupaten Bintan yang telah mengantongi izin. Sebanyak 10 pelabuhan berada di wilayah Kijang, Kecamatan Bintan Timur, dan satu pelabuhan di Kecamatan Toapaya. (*)
Reporter : SLAMET MOFASUSANTO
Editor : GUSTIA BENNY