Buka konten ini

SAGULUNG (BP) – Unit Reskrim Polsek Sagulung menangkap seorang pria berinisial TP, 46, Sabtu (18/4) setelah terbukti mencabuli anak angkatnya sendiri yang masih berusia 12 tahun. Pelaku yang merupakan warga Kaveling Kamboja itu diamankan setelah perbuatannya terungkap dari laporan istri pelaku, M, 44, yang juga ibu angkat korban.
Kasus ini terbongkar setelah pelaku kepergok berada di dalam kamar bersama korban tanpa mengenakan pakaian oleh pemilik rumah kos. Temuan tersebut kemudian disampaikan kepada ibu korban hingga akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Pelaku kepergok oleh pemilik kos dan informasi itu diteruskan kepada ibu angkat korban. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Sagulung,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan tersebut dengan cara memaksa korban. Pelaku juga diketahui mengancam korban agar tidak mengungkapkan perbuatannya.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Kami juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban,” katanya.
Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
“Saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya perbuatan lain,” ungkap Aris.
Polsek Sagulung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan terhadap anak. Masyarakat juga diimbau untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa.
“Selain itu, warga dapat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang bebas pulsa dan siaga 24 jam untuk melaporkan kejadian kriminal di lingkungan sekitar,” tutupnya. (*)
Reporter : YOFI YUHENDRI
Editor : GALIH ADI SAPUTRO