Buka konten ini

KEBIJAKAN pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD yang mulai berlaku pada 2027 menjadi sorotan dalam kunjungan kerja Komite IV DPD RI di Graha Kepri, Batam, Senin (20/4). Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menilai aturan tersebut berpotensi menekan fiskal daerah, bahkan mengancam keberlangsungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Kami menjalankan tugas konstitusional untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang ini. Masukan dari pemerintah daerah, termasuk Kepri, akan kami sampaikan kepada Kementerian Keuangan sebagai mitra kerja,” ujarnya.
Menurut Novita, persoalanketerbatasan fiskal dan tingginya belanja pegawai tidak hanya dialami Kepri, tetapi juga hampir seluruh daerah di Indonesia. Banyak daerah sebenarnya memiliki potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun ruang geraknya terbatas akibat regulasi dari pemerintah pusat.
“Daerah punya potensi PAD, tetapi terbentur aturan yang lebih tinggi. Ini yang akan kami dorong untuk ditinjau kembali agar daerah memiliki ruang fiskal lebih luas,” jelasnya.
Salah satu persoalan krusial yang disampaikan Pemprov Kepri adalah meningkatnya porsi belanja pegawai setelah pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK. Sebelumnya, honor tenaga honorer masuk dalam pos belanja barang dan jasa. Namun setelah statusnya berubah menjadi PPPK, seluruh anggarannya masuk ke dalam belanja pegawai.
Perubahan tersebut membuat persentase belanja pegawai melonjak hingga 41 persen, jauh di atas batas maksimal 30 persen yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Ini yang sedang dicarikan solusi. Kami sedang membahas kemungkinan skema khusus, termasuk penyesuaian kembali nomenklatur anggaran untuk PPPK,” kata Novita.
Pejabat Sementara Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Luky Zaiman, mengakui kondisi fiskal daerah saat ini sangat terbatas. Ia menyebut kebutuhan belanja terus meningkat, sementara kemampuan keuangan daerah tidak sebanding.
“Masalahnya kuenya tidak banyak, tetapi yang harus dibagi banyak. Kondisi fiskal kita memang terbatas,” ujarnya.
Menurut Luky, Pemprov Kepri telah dua kali mengusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan agar batas belanja pegawai 30 persen tidak diberlakukan secara kaku di daerah. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari pemerintah pusat.
Selain itu, Pemprov Kepri juga mengusulkan agar sebagian komponen belanja PPPK dapat dikembalikan ke pos belanja barang dan jasa seperti sebelumnya.
“Kami juga mengusulkan agar pembiayaan PPPK bisa ditanggung pusat. Sebab, mulai dari rekrutmen, formasi, hingga regulasi semuanya ditentukan pusat. Daerah tidak memiliki kewenangan penuh,” tegas Luky.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kepri, Feni Meitaria Detiawati, menambahkan salah satu solusi yang tengah didorong adalah mengembalikan sebagian komponen belanja PPPK ke pos belanja barang dan jasa.
Menurutnya, langkah tersebut bisa menjadi solusi sementara apabila pemerintah pusat belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang HKPD.
“Beberapa komponen belanja pegawai bisa dikembalikan ke belanja barang dan jasa. Ini sudah disampaikan Gubernur kepada Mendagri maupun DPR RI,” ujarnya.
Selain persoalan belanja pegawai, Pemprov Kepri juga meminta DPD RI memperjuangkan formula transfer dana pusat yang lebih berpihak kepada daerah kepulauan. Hingga saat ini, Kepri menilai belum mendapatkan porsi optimal dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), maupun Dana Alokasi Khusus (DAK).
DPD RI pun berjanji akan membawa seluruh aspirasi tersebut ke pemerintah pusat. Harapannya, daerah tidak dihadapkan pada pilihan sulit antara memangkas jumlah pegawai atau mengorbankan pelayanan publik. (***)
Reporter : M. SYA’BAN
Editor : RATNA IRTATIK