Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Sertifikasi halal masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia. Dari lebih 6 juta pelaku usaha, baru sekitar 1 juta yang telah mengantongi sertifikat halal.
Data tersebut disampaikan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Pemerintah pun terus mendorong percepatan sertifikasi melalui penyederhanaan regulasi dan perluasan akses layanan.
“Pelaku usaha makanan dan minuman di Indonesia berjumlah sekitar 6,11 juta. Sementara yang sudah memiliki sertifikat halal baru sekitar 1,57 juta,” ujar Sekretaris Utama BPJPH, Muhammad Aqil Irham, dalam keterangannya, Senin (20/4).
Artinya, masih ada sekitar 4,54 juta pelaku usaha yang belum tersertifikasi halal. Kondisi ini menunjukkan ekosistem halal nasional masih perlu diperkuat secara menyeluruh.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, BPJPH terus mendorong penguatan ekosistem halal nasional,” tambahnya.
Upaya tersebut dilakukan dengan menambah jumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) serta auditor halal di berbagai daerah. Tujuannya agar proses sertifikasi lebih mudah diakses dan menjangkau pelaku usaha hingga ke daerah.
Menurut Aqil, sertifikasi halal menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan konsumen, terlebih sektor makanan dan minuman masih menjadi penyumbang terbesar dalam industri halal nasional.
“Kontribusinya mencapai 79,5 persen dari total pengeluaran produk halal,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Research Expert Ihatec Marketing Research, Fachruddin Putra, mengungkapkan bahwa dalam lima tahun terakhir, nilai konsumsi produk halal di Indonesia mencapai sekitar USD 282 miliar.
Angka tersebut tumbuh hingga 53 persen, didorong oleh penguatan regulasi serta meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap produk halal.
“Halal kini tidak lagi sekadar aspek religius, tetapi sudah menjadi bagian dari identitas dan gaya hidup modern,” ujarnya.
Ia menambahkan, tren tersebut juga dipengaruhi oleh peran media sosial, meningkatnya konsumsi berbasis nilai (value-driven consumption), serta munculnya gaya hidup hybrid yang memadukan nilai Islam dan budaya global.
Tak hanya sektor makanan dan minuman, kebutuhan sertifikasi halal juga meluas ke produk kosmetik hingga sektor pariwisata.
Menurutnya, saat ini label halal bukan lagi keunggulan tambahan (unique selling point), melainkan standar dasar yang harus dipenuhi. Karena itu, pelaku usaha dituntut mampu menghadirkan diferensiasi melalui kualitas produk serta relevansi dengan gaya hidup konsumen. (***)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK