Buka konten ini

RENCANA investasi industri semikonduktor bernilai triliunan rupiah di Batam terancam tertunda. Proyek yang dirancang melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN) di kawasan Galang, Batam, hingga kini belum memasuki tahap realisasi karena persoalan kejelasan lahan dan arah kebijakan pengelolaan kawasan.
Sejumlah pihak menilai belum bergeraknya proyek tersebut berkaitan dengan status lahan yang masih berada di bawah pengelolaan BP Batam.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, Suyono Saputra, mengatakan, proyek PSN Wiraraja di Galang hingga kini belum berjalan karena lahan yang dibutuhkan belum dilimpahkan.
“Padahal, pemilik proyek telah menjalin komitmen dengan calon investor dari Amerika Serikat untuk mengembangkan industri semikonduktor dari hulu hingga hilir,” ujarnya, Minggu (15/3).
Menurut dia, proyek tersebut berpotensi menjadi salah satu investasi industri teknologi tinggi terbesar di Batam apabila dapat direalisasikan.
Namun hingga kini, berbagai kendala administratif dan kebijakan masih menjadi hambatan bagi percepatan proyek tersebut.
Mengutip dari video YouTube KemenkeuRI pada Sidang Aduan Kanal Debottlenecking Satuan Tugas P2SP di Jakarta, Jumat (13/3), pihak PSN Wiraraja dalam hal ini hadir
Direktur Utama PT Galang Bumi Industri, Ma’ruf Maulana, juga mengungkapkan bahwa pihaknya belum memperoleh alokasi lahan secara resmi meskipun rencana investasi telah diajukan melalui mekanisme PSN.
Selain itu, persoalan infrastruktur pendukung kawasan juga menjadi tantangan. Hingga saat ini, akses jalan menuju kawasan proyek belum dibangun secara memadai.
Makruf menyebut pihak perusahaan sebenarnya bersedia membantu pembangunan jalan di dalam kawasan industri. Namun, untuk akses jalan di luar kawasan masih diperlukan kejelasan karena nantinya akan menjadi aset pemerintah.
“Yang kami pertanyakan itu akses jalan yang di luar kawasan, karena kalau dialokasikan kan jalan itu bukan milik kami, tapi milik pemerintah,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, juga menyoroti persoalan tata kelola lahan di Batam yang dinilai tidak sepenuhnya selaras dengan karakter daerah tersebut sebagai kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
Menurut dia, Batam memiliki kondisi berbeda dibandingkan daerah lain di Indonesia karena seluruh lahannya merupakan milik negara yang dikelola oleh BP Batam dan berada dalam skema FTZ. Karena itu, penetapan Batam sebagai lokasi PSN dinilai tak diperlukan.
“Batam ini se-Indonesia hanya Batam yang beda lahannya. Lahannya milik negara dan Batam itu FTZ,” ujarnya.
Li Claudia bahkan mengaku telah menyampaikan langsung kepada Presiden agar kebijakan penetapan PSN di Batam dapat ditinjau kembali. Ia menilai dalam sejumlah kasus, penetapan PSN justru menimbulkan persoalan baru dalam pengelolaan lahan.
“Satu orang dikasih lahan yang luas sekali sampai ribuan hektare. Tetapi infrastrukturnya mesti pemerintah yang bangun,” katanya.
Menurut dia, skema tersebut kurang ideal bagi Batam yang selama ini mampu menarik investasi swasta untuk membangun kawasan industri secara mandiri.
Li Claudia mengusulkan agar pengelolaan lahan dikembalikan sepenuhnya kepada BP Batam sehingga lembaga tersebut dapat langsung menyalurkan lahan kepada investor yang siap membangun kawasan beserta infrastrukturnya.
“Kalau diserahkan ke BP Batam, kami bisa kelola lahannya dan investor yang membangun infrastrukturnya. Kenapa harus negara yang bangun?” ujarnya.
Ia juga menyinggung adanya pihak yang telah memperoleh alokasi lahan namun belum melakukan pembayaran.
“Lahan itu juga belum punya karena satu sen pun mereka belum bayar,” tegasnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa menilai persoalan utama terletak pada belum jelasnya arah kebijakan pemerintah terkait model pengelolaan pembangunan di Batam.
Menurut dia, saat ini terdapat perbedaan pendekatan mengenai apakah pembangunan kawasan akan dijalankan langsung oleh BP Batam melalui skema FTZ, atau tetap menggunakan mekanisme PSN dengan pengelolaan lahan tertentu.
“Proyek ini belum jalan, tapi sekarang ada perubahan filosofi pengelolaan. Apakah BP Batam yang menjalankan sendiri atau swasta yang diberi hak lahan di PSN,” ujarnya.
Pemerintah, kata Purbaya, perlu menentukan arah kebijakan yang jelas agar proyek investasi dapat segera bergerak.
“Saya tidak peduli ini orang mana atau itu orang mana. Yang saya ingin tahu kebijakan pemerintah yang jalan yang mana,” tegasnya.
Ia menyatakan akan meminta kejelasan kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengenai arah kebijakan pengembangan Batam ke depan. Jika diperlukan, pemerintah akan langsung meminta arahan Presiden.
“Kalau model lama yang jalan (FTZ), kita percepat. Tapi kalau berubah, kita desain yang baru dengan benar. Yang penting kebijakannya jelas dulu,” katanya.
BP Batam: Investasi Tetap Bisa Jalan Tanpa Skema PSN
Pihak BP Batam menyatakan pengembangan investasi di Batam tidak selalu harus melalui skema Proyek Strategis Nasional (PSN). Selama ini Batam telah memiliki kerangka regulasi kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas atau Free Trade Zone (FTZ) yang memberikan berbagai kemudahan bagi investor.
Deputi Bidang Investasi BP Batam, Fary Djemy Francis, mengatakan BP Batam pada prinsipnya tidak menolak PSN. Namun pengembangan kawasan investasi di Batam diharapkan tetap selaras dengan tata kelola kawasan FTZ yang selama ini menjadi daya tarik utama daerah tersebut.
“Pada prinsipnya BP Batam tidak menolak program Proyek Strategis Nasional. Yang kami dorong adalah agar setiap skema pengembangan kawasan investasi di Batam tetap selaras dengan tata kelola kawasan Free Trade Zone,” katanya.
Menurut dia, keberadaan FTZ memberikan kepastian bagi dunia usaha melalui berbagai fasilitas fiskal dan kemudahan kepabeanan.
Dengan kerangka tersebut, investasi tetap dapat berjalan tanpa harus selalu menggunakan skema PSN.
“Batam memiliki kerangka regulasi yang cukup kuat melalui fasilitas FTZ. Pada dasarnya investasi tetap dapat berjalan dan memperoleh berbagai kemudahan fiskal maupun kepabeanan tanpa harus selalu melalui skema PSN,” ujarnya.
Ia menambahkan BP Batam tetap membuka ruang fasilitasi bagi investor yang ingin merealisasikan rencana investasinya di Batam.
“Apabila skema PSN tidak digunakan, investasi tersebut tetap dapat dikembangkan di wilayah mainland Batam atau kawasan industri yang berada dalam rezim FTZ,” kata Fary.
Sepanjang 2025, realisasi investasi di Batam tercatat mencapai sekitar Rp69 triliun, melampaui target Rp60 triliun. Pertumbuhan ekonomi Batam pada triwulan IV 2025 juga tercatat sekitar 7,49 persen.
BP Batam saat ini terus melakukan pendampingan terhadap calon investor sekaligus mempercepat proses perizinan agar komitmen investasi tersebut dapat segera masuk tahap realisasi. (***)
Reporter : ARJUNA
Editor : RATNA IRTATIK