Buka konten ini

APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam diingatkan untuk tidak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), parsel, maupun bentuk pemberian lain dari perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan dengan pemerintah menjelang Hari Raya Idulfitri.
Jika terbukti menerima gratifikasi, ASN dapat dikenakan sanksi disiplin mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan maupun sebagai pegawai negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Kota Batam, Yusfa Hendri, mengatakan setiap tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat edaran terkait pencegahan gratifikasi menjelang hari raya.
Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Menjelang Hari Raya.
“Setiap tahun KPK mengeluarkan surat edaran. Di Batam juga sudah ditindaklanjuti oleh wali kota melalui SE Nomor 16 Tahun 2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya,” kata Yusfa kepada Batam Pos, Senin (9/3).
Ia menegaskan, apabila terdapat ASN yang terbukti menerima gratifikasi, kasus tersebut akan diproses melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pemko Batam.
“Nanti akan dilihat dulu tingkat pelanggarannya seperti apa. Apakah pemberian itu berkaitan dengan jabatannya atau tidak. Kalau terbukti, tentu ada sanksinya,” ujarnya.
Menurut Yusfa, sanksi yang diberikan mengacu pada aturan disiplin pegawai negeri yang berlaku. Tingkatannya bervariasi, mulai dari sanksi ringan hingga sanksi berat.
“Hukumannya bisa berupa surat peringatan tertulis, penundaan kenaikan pangkat, hingga yang paling berat adalah pemberhentian dari jabatan atau sebagai ASN. Semua tergantung tingkat pelanggarannya,” jelasnya.
Ia menambahkan, tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berujung pada proses pidana apabila pemberian tersebut berkaitan dengan proyek atau kepentingan tertentu.
“Kalau misalnya momentum Lebaran tetapi pemberiannya berkaitan dengan fee proyek atau ada kepentingan tertentu, tentu itu sudah masuk ranah lain dan bisa mengarah pada pidana,” katanya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Pemko Batam telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) yang bertugas menerima laporan sekaligus melakukan penilaian terhadap dugaan gratifikasi di lingkungan pemerintah daerah.
UPG tersebut dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota Batam yang diterbitkan pada Oktober 2025 lalu.
Selain melalui UPG, masyarakat juga dapat melaporkan dugaan gratifikasi melalui berbagai saluran pengaduan. Salah satunya melalui website Whistle Blowing System (WBS) yang disiapkan oleh Inspektorat Kota Batam.
“Pengaduan bisa dilakukan langsung ke UPG, melalui website WBS yang kami sediakan, atau masyarakat juga bisa melaporkan langsung ke website KPK melalui Gratifikasi Online atau GOAL KPK,” jelas Yusfa.
Ia menegaskan ASN harus menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak meminta maupun menerima pemberian yang berkaitan dengan jabatan, terutama menjelang hari raya.
Apabila ada ASN yang terlanjur menerima pemberian, maka yang bersangkutan wajib melaporkannya dalam waktu maksimal 30 hari sebagaimana diatur dalam surat edaran wali kota tersebut.
Untuk bingkisan seperti parsel atau hadiah hari raya, ASN juga tidak diperbolehkan menyimpannya. Bingkisan tersebut harus segera disalurkan kepada pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, rumah jompo, atau anak yatim piatu, dengan tetap dilaporkan kepada UPG.
Yusfa menyebut praktik pemberian parsel atau THR kepada ASN biasanya berasal dari perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan tertentu terhadap pemerintah.
“Biasanya yang memberi itu dari perusahaan atau pihak yang memiliki kepentingan. Karena itu kami juga mengimbau agar semua pihak mendukung upaya pencegahan gratifikasi ini,” katanya.
Menurut dia, kepatuhan terhadap aturan tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga integritas sekaligus mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi di Kota Batam.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN di lingkungan Pemko Batam hingga kini belum dicairkan. Pemerintah Kota Batam menyebut prosesnya masih berada pada tahap pengajuan administrasi oleh masing-masing perangkat daerah.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Batam, Rudi Panjaitan, mengatakan saat ini proses pengajuan THR masih berjalan sehingga pencairannya belum dapat dilakukan dalam waktu dekat.
“Belum, masih dalam pengajuan,” kata Rudi kepada Batam Pos, Senin (9/3).
Ia menjelaskan pencairan THR nantinya akan dilakukan bersamaan dengan pembayaran gaji serta tunjangan kinerja (tukin) ASN di lingkungan Pemko Batam.
“Turunnya bersamaan dengan gaji dan tunjangan kinerja. Sekarang sudah boleh diajukan oleh masing-masing perangkat daerah,” ujarnya.
Rudi menyebut pembahasan mengenai percepatan pencairan THR tersebut juga telah dilakukan dalam rapat yang digelar pada Jumat (6/3) lalu. Dalam rapat tersebut, perangkat daerah diminta segera memproses pengajuan agar pencairan THR dapat dilakukan lebih cepat.
Selain itu, arahan juga datang dari Wali Kota Batam agar seluruh perangkat daerah mengantisipasi proses administrasi menjelang masa libur sehingga pencairan THR tidak mengalami keterlambatan.
“Pengajuan sudah mulai dilakukan. Secara substansi sudah oke dan alokasi anggarannya juga sudah tersedia. Sekarang tinggal menunggu proses administrasi saja,” jelasnya.
Ia memastikan sejauh ini tidak ada kendala berarti dalam proses pengajuan THR bagi ASN di lingkungan Pemko Batam.
“Tidak ada kendala, baik dari sisi administrasi maupun pencairannya. Semuanya sudah berjalan sesuai prosedur,” katanya.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menyampaikan bahwa pencairan THR bagi ASN, TNI-Polri, dan pensiunan dilakukan secara bertahap sejak akhir Februari. Namun untuk di lingkungan Pemko Batam, pencairannya masih menunggu rampungnya proses administrasi di tingkat perangkat daerah. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO