Buka konten ini

Ledakan urbanisasi memaksa Pemko Batam merapikan data kependudukan dan ketenagakerjaan lewat Ranperda Adminduk dan pembatasan AK-1 berbasis domisili. Di tengah pro-kontra dan risiko “shadow population”, kebijakan ini menjadi ujian apakah Batam mampu mengendalikan migrasi secara presisi atau sekadar merapikan angka.
LEDAKAN jumlah penduduk Batam tidak lagi bisa dipandang sebagai konsekuensi biasa dari geliat industri. Di balik angka-angka migrasi yang terus meningkat, tersimpan tantangan serius: akurasi data kependudukan dan ketepatan membaca angka pengangguran. Pemerintah Kota (Pemko) Batam kini bergerak memperketat administrasi kependudukan, sebuah langkah yang bukan sekadar administratif, tetapi strategis dalam mengendalikan arah pembangunan.
Dalam beberapa tahun terakhir, lonjakan penduduk Batam lebih banyak didorong arus migrasi masuk dibandingkan angka kelahiran. Status Batam sebagai kota industri, jasa, dan kawasan strategis nasional menjadikannya magnet bagi pencari kerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Investasi yang terus tumbuh, kawasan industri yang berkembang, serta terbukanya lapangan kerja baru menjadi daya tarik utama.
Namun, di sisi lain, arus masuk yang deras memunculkan tekanan terhadap layanan publik, khususnya administrasi kependudukan. Perekaman KTP-el, pembaruan Kartu Keluarga (KK), perubahan alamat, hingga pendataan tenaga kerja menjadi semakin kompleks. Ketika mobilitas penduduk tinggi, validitas data menjadi isu krusial.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Pemko Batam menargetkan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) pada Maret 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai turunan dari kebijakan nasional, tetapi dengan penyesuaian terhadap karakteristik Batam yang memiliki dinamika perpindahan penduduk yang jauh lebih intens dibandingkan banyak daerah lain.
Ranperda itu mengatur secara menyeluruh tata kelola pindah masuk dan pindah keluar penduduk, perubahan alamat antarwilayah, perekaman dan pencetakan KTP-el, pembaruan KK, hingga ketentuan teknis lain yang nantinya akan dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Wali Kota. Dengan kata lain, regulasi ini tidak berhenti pada tataran normatif, tetapi dirancang menyentuh aspek operasional di lapangan.
Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, dalam rapat paripurna penyampaian dan penjelasan Ranperda di DPRD Batam, beberapa waktu lalu menegaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan berkeadilan. Data kependudukan yang akurat dan terpercaya, menurutnya, menjadi dasar perencanaan pembangunan, distribusi sumber daya, pelayanan publik, hingga penegakan hukum.
Ia menekankan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan bukan sekadar tugas administratif rutin. Ada kewajiban konstitusional yang melekat di dalamnya. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Undang-Undang ini secara eksplisit menyatakan bahwa pemerintah kabupaten/kota memiliki kewajiban dan tanggung jawab penuh untuk menyelenggarakan urusan administrasi kependudukan. Termasuk membentuk pengaturan teknis penyelenggaraan yang sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Penguatan kewenangan tersebut juga tercantum dalam Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Administrasi Kependudukan. Artinya, pemerintah daerah tidak hanya diberi ruang, tetapi juga dibebani tanggung jawab untuk memastikan sistem administrasi kependudukan berjalan akurat, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Batam, Sri Miranthy Adisthy, menyatakan secara prinsip pihaknya siap mengimplementasikan Ranperda setelah disahkan. Saat ini, Disdukcapil tengah menyiapkan aturan turunan berupa Peraturan Wali Kota tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi kependudukan di Batam.
“Aturan ini akan mengatur secara rinci mekanisme pelayanan di lapangan, kesiapan sumber daya manusia, serta dukungan operasional lainnya,” ujarnya, Minggu (1/3).
Menurut Sri Miranthy, penyusunan regulasi dilakukan dengan melibatkan organisasi perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait agar hasilnya komprehensif dan aplikatif. Dari sisi substansi, Ranperda telah melalui proses harmonisasi dengan regulasi nasional beserta peraturan pelaksanaannya.
Secara internal, Disdukcapil juga telah melakukan sejumlah penyesuaian. Standar operasional prosedur (SOP) diperbarui, kapasitas SDM diperkuat baik di lini front office maupun back office, serta optimalisasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) terus dilakukan. Langkah ini dipandang penting untuk memastikan sistem mampu merespons tingginya mobilitas penduduk.
Apabila Ranperda disahkan, sosialisasi akan dilakukan secara masif hingga tingkat kelurahan, kecamatan, bahkan RT/RW. Tujuannya agar implementasi tidak berhenti di tingkat kebijakan, melainkan benar-benar dipahami dan dijalankan di lapisan paling bawah.
Arus Masuk dan
Pengawasan Nonpermanen
Sri Miranthy mengakui arus pindah masuk penduduk memberi tekanan signifikan terhadap layanan administrasi kependudukan. Layanan yang paling terdampak antara lain perekaman dan pencetakan KTP-el, pembaruan KK, serta perubahan alamat antar-kelurahan maupun kecamatan.
Kelompok usia yang paling dominan dalam arus masuk adalah 20–39 tahun, usia produktif yang sebagian besar merupakan pencari kerja di sektor manufaktur, galangan kapal, dan jasa. Latar belakang pendidikan mereka umumnya SMA/SMK hingga diploma, meskipun terdapat pula tenaga profesional dan terampil sesuai kebutuhan industri.
“Tingginya mobilitas ini tidak terlepas dari daya tarik Batam yang relatif tinggi seiring peluang ekonomi yang tersedia,” katanya.
Secara normatif, tidak ada pembatasan terhadap perpindahan penduduk. Namun, pengawasan diperketat pada aspek teknis, yakni memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan.
Ranperda juga akan menata pengawasan terhadap penduduk nonpermanen secara lebih sistematis. Keterlibatan RT/RW serta pengelola hunian seperti rumah kos, asrama, rumah susun, dan apartemen akan diperkuat. Mekanisme kewajiban lapor diri bagi penduduk berdomisili sementara, pelaporan berkala, serta koordinasi dengan kelurahan dan kecamatan menjadi bagian dari skema pengendalian.
Melalui pola tersebut, pengendalian penduduk nonpermanen diharapkan lebih tertib, akurat, dan berkelanjutan. Bukan untuk membatasi, tetapi untuk memastikan data kependudukan benar-benar mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, pembatasan pelayanan administrasi kependudukan tidak lagi diperkenankan. “Seluruh pelaporan dan permohonan administrasi kependudukan tetap dilayani tanpa pengecualian,” tegas Sri Miranthy.
Ia juga memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan secara gratis tanpa pungutan dalam bentuk apa pun.
Untuk diketahui, berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Batam yang mengacu pada hasil proyeksi penduduk Indonesia 2020–2050 dari Sensus Penduduk 2020 (pertengahan tahun/Juni), jumlah penduduk Kota Batam pada tahun 2024 tercatat sebanyak 1.276,93 ribu jiwa atau sekitar 1,27 juta orang.
AK-1 dan Akurasi Angka Pengangguran
Penertiban administrasi kependudukan berjalan beriringan dengan penataan data ketenagakerjaan. Melalui Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026 tertanggal 18 Februari 2026, mulai 1 Maret 2026 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam hanya melayani penerbitan Kartu Pencari Kerja (AK-1) bagi pencari kerja yang memiliki KTP atau KK Batam.
“Kebijakan ini diambil sebagai langkah penyesuaian terhadap kewenangan pelayanan daerah sekaligus untuk menjaga tertib administrasi kependudukan dan ketenagakerjaan,” ujar Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, Senin (23/2), dikutip dari Media Center Pemko Batam.
Menurutnya, pelayanan AK/1 merupakan layanan dasar di bidang ketenagakerjaan yang harus dilaksanakan secara tertib, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan pembatasan tersebut, data angkatan kerja di daerah diharapkan lebih valid dan dapat menjadi dasar perencanaan tenaga kerja yang lebih tepat.
Kartu Pencari Kerja (AK/1) sendiri merupakan dokumen ketenagakerjaan digital yang memuat identitas serta status pencari kerja. Dokumen ini diterbitkan melalui sistem SIAPkerja maupun aplikasi layanan daerah, sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.
“Kami mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan AK/1 agar memastikan dokumen kependudukan telah sesuai dengan domisili administrasi setempat sehingga proses pelayanan dapat berjalan lancar. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik sekaligus meningkatkan kualitas pendataan tenaga kerja di daerah,” katanya.
Kepala Disnaker Batam, Yudi Suprapto, menegaskan kebijakan tersebut bukan bentuk pembatasan kesempatan kerja. “Batam tidak melarang siapa pun untuk mencari kerja di Batam. Namun sebagai daerah tujuan migrasi tenaga kerja, sudah waktunya dilakukan penertiban penerbitan AK-1 agar data pencari kerja lokal benar-benar akurat,” ujarnya.
Menurut Yudi, selama ini Batam menjadi salah satu kota tujuan utama pencari kerja. Tanpa tertib administrasi kependudukan, data pencari kerja berpotensi tumpang tindih dan menyulitkan perumusan kebijakan.
“Dengan berbasis domisili kependudukan, kita bisa memastikan bahwa data pencari kerja benar-benar warga Batam ber-KTP Batam. Ini penting untuk menjawab pertanyaan publik terkait angka pengangguran 7,5 persen,” jelasnya.
Bagi pencari kerja ber-KTP luar Batam, pengurusan AK-1 dilakukan di Disnaker daerah asal sesuai alamat KTP. Di Batam, penerbitan tetap gratis dan tidak dipungut biaya. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Permenaker Nomor 5 Tahun 2024 tentang Sistem Informasi Pasar Kerja, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri, serta Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Pada akhirnya, langkah pengetatan administrasi kependudukan dan penertiban AK-1 menunjukkan satu pesan yang sama: Batam ingin memastikan setiap angka yang tercatat—baik jumlah penduduk maupun tingkat pengangguran—benar-benar berbasis data yang sahih. Di tengah pertumbuhan yang sering dibanggakan, pekerjaan paling mendasar justru memastikan data tidak lagi bias, tidak tumpang tindih, dan tidak menyisakan ruang abu-abu dalam perencanaan pembangunan.
Sebagai gambaran, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, total pencari kerja selama Januari hingga Desember 2025 mencapai 29.710 orang. Angka ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat 24.690 orang.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Batam, Yudi Suprapto, mengatakan kenaikan tersebut dipengaruhi pertumbuhan penduduk usia produktif serta masih kuatnya daya tarik Batam sebagai kawasan industri dan jasa.
“Batam tetap menjadi daerah tujuan pencari kerja, baik dari dalam maupun luar daerah. Hal ini menunjukkan aktivitas ekonomi dan industri di Batam masih cukup menjanjikan,” ujar Yudi.
Dari total pencari kerja 2025, sebanyak 27.064 orang merupakan warga Batam, sementara 2.646 orang berasal dari luar daerah. Dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah pencari kerja lokal mengalami peningkatan, sedangkan pencari kerja dari luar Batam relatif stabil.
Di sisi lain, ketersediaan lowongan kerja tercatat sebanyak 18.528 sepanjang 2025, tidak jauh berbeda dari 18.718 lowongan pada 2024. Lowongan tersebut didominasi sektor manufaktur, galangan kapal, elektronik, serta jasa.
Yudi, tantangan utama bukan pada jumlah lowongan, melainkan pada kesesuaian kompetensi pencari kerja dengan kebutuhan perusahaan.
“Perusahaan saat ini semakin selektif. Selain kualifikasi pendidikan, mereka juga mempertimbangkan keterampilan teknis, pengalaman, hingga etos kerja,” jelasnya.
Sepanjang 2025, Disnaker mencatat 14.832 orang berhasil ditempatkan bekerja. Angka ini memang lebih rendah dibandingkan 17.593 orang pada 2024. Namun demikian, penurunan tersebut lebih disebabkan oleh meningkatnya persaingan dan standar rekrutmen yang semakin ketat.
Secara tren bulanan, lonjakan pencari kerja terjadi pada Mei hingga Juli, bertepatan dengan masuknya lulusan baru SMA/SMK dan perguruan tinggi ke pasar kerja. Sementara penempatan tenaga kerja cenderung meningkat pada pertengahan tahun, mengikuti kebutuhan produksi industri.
Perda Tunggu Evaluasi Pemprov Kepri
Sementara itu, pembahasan Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Penduduk di Kota Batam memasuki fase krusial. Secara politik, DPRD mengklaim substansi aturan telah rampung. Namun secara administratif, pengesahannya masih tertahan. Bola kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui mekanisme evaluasi Biro Hukum.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menyatakan mendukung pengesahan kebijakan pengendalian penduduk sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Batam Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi tersebut dipandang sebagai instrumen untuk menata arus urbanisasi dan dinamika kependudukan di kota industri itu.
Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, menegaskan secara substansi pembahasan di tingkat legislatif telah selesai. Bahkan, menurutnya, perda tersebut sejatinya sudah dapat disahkan dalam rapat paripurna.
“Kemarin sudah mau kita sahkan. Cuma karena belum dapat hasil evaluasi dari Biro Hukum Kepri, maka kita tunda. Kalau hasil evaluasi itu sudah keluar, akan segera kami sahkan. Harusnya sudah kemarin, karena secara administrasi sudah lengkap,” ujar Kamaluddin kepada Batam Pos.
Penundaan ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan mekanisme pembentukan peraturan daerah kabupaten/kota, rancangan perda yang telah disetujui bersama harus lebih dahulu dievaluasi oleh gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah. Evaluasi tersebut dilakukan melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
Namun, Perda Pengendalian Penduduk ini tidak berdiri di ruang hampa. Publik masih mengingat regulasi serupa yang sebelumnya dianulir oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pembatalan itu menjadi preseden yang memunculkan pertanyaan: sejauh mana jaminan bahwa aturan baru tidak kembali berbenturan dengan kebijakan nasional?
Menanggapi kekhawatiran tersebut, Kamaluddin menegaskan DPRD telah melakukan konsultasi berulang ke pemerintah pusat sebelum pembahasan final dilakukan.
“Iya, sudah kita konsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri, sudah terus juga ke kementerian terkait soal perda itu. Jadi semua sudah kita lakukan,” katanya.
Menurutnya, proses konsultasi tersebut dilakukan untuk memastikan substansi perda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ia menyebut, secara prinsip, DPRD berupaya menjaga agar regulasi yang disusun tetap berada dalam koridor hukum nasional.
Saat ini, tahapan yang tersisa hanya menunggu hasil evaluasi dari Gubernur Kepri melalui Biro Hukum. Jika dinyatakan tidak bermasalah secara normatif, DPRD memastikan pengesahan akan segera dilakukan.
“Tinggal tunggu evaluasi dari gubernur, dalam hal ini Biro Hukum Kepri,” ujarnya.
Di luar aspek legalitas, perda ini juga bersentuhan langsung dengan kepentingan dunia usaha dan sektor industri. Pengendalian penduduk di Batam tidak bisa dilepaskan dari dinamika tenaga kerja, arus migrasi, serta kebutuhan investasi di kawasan industri.
Ketika ditanya sejauh mana DPRD melibatkan publik dan kalangan pengusaha dalam pembahasan perda, Kamaluddin menyebut proses sosialisasi telah dilakukan melalui panitia khusus (pansus).
“Sudah. Pansus sudah enam bulan bekerja terus,” katanya.
Ia juga mengklaim pihak perusahaan dan pelaku industri pada prinsipnya menyetujui pembahasan perda tersebut. “Setuju dong, karena pansos kan pakai undangan,” ujarnya.
Namun, belum dijelaskan secara rinci bentuk persetujuan yang dimaksud. Apakah dukungan itu dituangkan dalam rekomendasi tertulis, notulensi resmi rapat, atau sekadar kehadiran dalam forum sosialisasi, belum dipaparkan secara terbuka. Di titik inilah ruang transparansi publik menjadi penting, mengingat kebijakan pengendalian penduduk beririsan langsung dengan kebutuhan tenaga kerja industri.
Tunggu Keputusan Final
Perda Pengendalian Penduduk dinilai strategis bagi Batam yang selama ini dikenal sebagai daerah tujuan urbanisasi sekaligus kawasan industri nasional. Pemerintah daerah beralasan regulasi tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan penduduk dengan daya dukung infrastruktur, ketersediaan lapangan kerja, serta kualitas pelayanan publik.
Namun pengalaman pembatalan perda sebelumnya menjadi catatan penting. Regulasi yang terlalu jauh melampaui kewenangan daerah atau dianggap membatasi hak konstitusional warga berpotensi kembali dikoreksi oleh pemerintah pusat.
Kini, nasib perda tersebut sepenuhnya bergantung pada hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kepri. “Kalau evaluasi sudah keluar, kita langsung sahkan,” kata Kamaluddin.
Di tengah derasnya arus migrasi ke Batam dan meningkatnya tekanan terhadap infrastruktur kota, keputusan atas perda ini akan menjadi penentu arah kebijakan pengendalian penduduk ke depan. Apakah regulasi ini benar-benar menjadi solusi, atau kembali menuai koreksi.
Menyaring Pendatang di Kota Industri
Derasnya arus pendatang ke Batam tak lagi sekadar fenomena urbanisasi biasa. Kota industri ini terus menyedot tenaga kerja dari berbagai daerah, sementara angka pengangguran masih menjadi sorotan publik. Di tengah situasi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam menyiapkan langkah administratif yang dinilai sebagai upaya “menyaring” arus masuk penduduk.
Di atas kertas, pendekatan administratif ini tampak logis: memperbaiki basis data untuk menghasilkan kebijakan yang lebih tepat sasaran. Namun, kalangan ekonom mengingatkan bahwa migrasi tidak semata-mata tunduk pada aturan administrasi.
Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Batam, Suyono Saputra, menilai perpindahan penduduk pada dasarnya dipicu faktor ekonomi yang jauh lebih kuat dibandingkan regulasi lokal.
“Urbanisasi terutama ditentukan oleh faktor penarik seperti upah lebih tinggi, peluang kerja, dan fasilitas kota, serta faktor pendorong dari daerah asal seperti kemiskinan dan minimnya lapangan kerja. Selama kesenjangan itu masih besar, migrasi akan tetap terjadi,” ujarnya, Sabtu (28/2).
Menurut Suyono, pembatasan berbasis administrasi justru berpotensi memunculkan konsekuensi yang tidak diinginkan. Pencari kerja dari luar daerah kemungkinan tetap datang ke Batam, dengan memanfaatkan celah atau potensi lapangan kerja yang tersedia.
“Pencari kerja dari luar daerah bisa masuk ke sektor (pekerjaan) semi-formal atau informal. Akibatnya, jumlah pekerja informal bisa meningkat,” tambahnya.
Ia mengingatkan, jika tidak diantisipasi, kondisi tersebut dapat melahirkan apa yang disebut sebagai shadow population—penduduk yang tinggal dan bekerja di Batam tetapi tidak tercatat secara resmi dalam sistem administrasi. Risiko ini dinilai bukan sekadar persoalan data, melainkan menyangkut perencanaan pembangunan.
“Jika banyak penduduk tidak terdata, pemerintah akan kesulitan merencanakan layanan pendidikan, kesehatan, maupun perumahan,” ujarnya.
Selain itu, ia menyoroti potensi munculnya diskriminasi terselubung dan dualisme pasar kerja antara warga lokal dan pendatang. Menurutnya, kebijakan afirmatif bagi warga lokal tetap diperlukan, tetapi harus berbasis peningkatan kompetensi dan daya saing, bukan semata-mata pembatasan administratif.
Program pelatihan tenaga kerja yang selaras dengan kebutuhan industri dinilai lebih efektif. Insentif bagi perusahaan yang menyerap mayoritas tenaga kerja lokal juga bisa menjadi opsi kebijakan yang lebih berkelanjutan.
Dari sisi dunia usaha, respons yang muncul tidak seragam. Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam, Roma Nasir Hutabarat, melihat pembatasan AK-1 berpotensi menyempitkan basis kandidat tenaga kerja formal karena pencari kerja luar daerah tidak lagi tercatat dalam sistem resmi dinas ketenagakerjaan.
“Dampaknya antara lain waktu rekrutmen bisa lebih lama dan biaya meningkat. Perusahaan juga dapat mencari jalur lain di luar sistem pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, sejumlah sektor industri di Batam masih membutuhkan tenaga kerja terampil dari luar daerah, terutama untuk posisi teknisi, supervisor, hingga engineer dengan keahlian spesifik seperti CNC, otomasi, atau mesin SMT. Ketersediaan tenaga kerja dengan kompetensi tersebut, menurutnya, belum sepenuhnya dapat dipenuhi secara lokal.
“Untuk operator dasar mungkin bisa dipenuhi dari lokal, tetapi untuk level tertentu mobilitas tenaga kerja nasional masih sangat dibutuhkan,” katanya.
Nasir juga menekankan pentingnya pelibatan pelaku industri dalam penyusunan kebijakan ketenagakerjaan daerah agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara regulasi dan kebutuhan riil di lapangan. Tanpa sinkronisasi, regulasi dikhawatirkan justru menambah beban birokrasi tanpa menyelesaikan akar persoalan.
Pandangan berbeda disampaikan Ketua Apindo Batam, Rafki Rasyid. Ia menilai pembatasan penerbitan AK-1 tidak akan berdampak signifikan terhadap proses rekrutmen karena banyak perusahaan tidak menjadikan dokumen tersebut sebagai syarat utama dalam melamar pekerjaan.
“Perusahaan tetap dapat menerima tenaga kerja sesuai kebutuhan meskipun pelamar tidak memiliki AK-1,” ujarnya.
Menurut Rafki, sebagian besar industri di Batam saat ini memang merekrut tenaga kerja yang sudah berdomisili di kota ini. Rekrutmen dari luar daerah umumnya dilakukan untuk posisi dengan keahlian khusus yang sulit ditemukan secara lokal.
Meski demikian, ia tetap mendorong pemerintah memperbanyak pelatihan vokasi berbasis kebutuhan industri agar pasokan tenaga kerja terampil meningkat secara berkelanjutan.
“Bukan hanya membatasi pencari kerja, tetapi juga menyiapkan tenaga kerja berkualitas agar tingkat pengangguran terbuka bisa ditekan,” katanya.
Di tengah pro dan kontra tersebut, ranperda Administrasi Kependudukan dan pembatasan AK-1 menjadi instrumen awal. Namun, efektivitasnya ditentukan oleh kemampuan pemerintah membaca dinamika pasar kerja, mengelola migrasi, dan memastikan bahwa regulasi tidak sekadar membendung di permukaan, tetapi menyentuh akar persoalan di kota industri yang terus tumbuh ini. (***)
LAPORAN : RENGGA YULIANDRA – M SYA’BAN – ARJUNA – YOFI YUHENDRI
Editor : RATNA IRTATIK