Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin memiliki rumah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan utang di bawah Rp1 juta tidak lagi memengaruhi catatan pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Kebijakan ini diharapkan membuka peluang lebih luas bagi masyarakat untuk mengakses pembiayaan perumahan.
Dengan aturan tersebut, nasabah yang sebelumnya terkendala catatan SLIK akibat tunggakan kecil kini tetap dapat mengajukan kredit pemilikan rumah (KPR). Selama ini, catatan kredit menjadi salah satu faktor utama yang menentukan persetujuan pengajuan pinjaman di perbankan.
Kebijakan ini diumumkan Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, pada 13 April lalu.
Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mendorong sektor perumahan sekaligus membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian.
Dilansir dari laman Kementerian PKP, Maruarar Sirait yang akrab disapa Ara menekankan pentingnya percepatan program pembangunan 3 juta rumah tanpa hambatan birokrasi. Menurutnya, berbagai kebijakan perlu disederhanakan agar target penyediaan hunian dapat tercapai.
“Ke depan, kami akan membentuk satuan tugas untuk mempercepat program perumahan rakyat agar lebih efektif dan produktif,” ujarnya.
Selain itu, OJK juga memperbarui aturan terkait pelaporan pelunasan kredit. Jika sebelumnya membutuhkan waktu lebih lama, kini pembaruan data pada SLIK maksimal dilakukan tiga hari setelah pelunasan. Hal ini bertujuan agar masyarakat tidak lagi menunggu lama untuk memperbaiki catatan kreditnya.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempercepat akses pembiayaan perumahan, termasuk melalui sinergi dengan BP Tapera dalam penyaluran kredit rumah subsidi. Dengan proses yang lebih cepat, masyarakat dapat segera mengajukan pembiayaan tanpa terkendala administrasi.
Kebijakan ini telah diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK dan ditargetkan mulai berlaku paling lambat akhir Juni 2026. Saat ini, OJK masih melakukan penyesuaian sistem yang diperkirakan memakan waktu sekitar dua bulan sebelum implementasi penuh dilakukan.
Ke depan, kebijakan ini diharapkan tidak hanya mempermudah akses KPR, tetapi juga mendorong pertumbuhan sektor properti nasional. Dengan meningkatnya permintaan, industri perumahan diyakini dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian.
Bagi masyarakat, kebijakan ini menjadi peluang untuk segera merencanakan kepemilikan rumah. Namun, tetap diperlukan kedisiplinan dalam mengelola keuangan agar catatan kredit tetap sehat dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI