Buka konten ini

Dosen FEB UNTAG Samarinda dan Mahasiswa Program Doktor Manajemen FEB UNISBA – beserta Prof Muhardi, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Bandung
PERKEMBANGAN ekonomi digital telah mengubah cara masyarakat bertransaksi. Dalam hitungan detik, seseorang dapat membeli barang, membayar tagihan, hingga mengakses layanan keuangan hanya melalui gawai. Di balik kemudahan itu, berbagai platform berlomba-lomba menawarkan promo menarik seperti cashback, voucher, hingga fitur paylater yang semakin populer, khususnya di kalangan generasi muda.
Namun, di tengah derasnya inovasi tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah seluruh bentuk promo digital itu sejalan dengan prinsip ekonomi syariah? Pertanyaan ini menjadi penting, terutama bagi masyarakat Muslim yang ingin memastikan bahwa aktivitas ekonominya tidak hanya menguntungkan, tetapi juga halal.
Pada dasarnya, cashback dan voucher merupakan strategi pemasaran yang lazim digunakan untuk meningkatkan transaksi. Dalam bentuk sederhana, seperti potongan harga langsung atau diskon tunai, praktik ini tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif syariah. Ia dapat dipandang sebagai bagian dari akad jual beli yang sah, selama tidak mengandung unsur penipuan atau ketidakjelasan.
Persoalan mulai muncul ketika insentif tersebut dikaitkan dengan transaksi berbasis utang, seperti penggunaan layanan paylater atau kredit digital. Dalam fikih muamalah, terdapat kaidah yang sangat mendasar: setiap utang yang memberikan manfaat tambahan yang disyaratkan berpotensi mengandung riba. Kaidah ini menjadi pijakan penting dalam menilai berbagai inovasi keuangan modern.
Ketika sebuah platform menawarkan “cashback 10 persen jika menggunakan paylater”, maka insentif tersebut tidak lagi berdiri sebagai hadiah murni. Ia menjadi bagian dari skema yang melekat pada akad utang. Di sinilah batas antara promosi dan riba menjadi sangat tipis. Secara kasat mata, konsumen merasa diuntungkan. Namun secara substansi, terdapat potensi manfaat tambahan yang lahir dari transaksi utang, sesuatu yang dalam prinsip syariah harus dihindari.
Kompleksitas ini semakin meningkat karena bentuknya tidak lagi eksplisit seperti riba konvensional. Tidak ada bunga yang tampak secara langsung. Sebaliknya, keuntungan diberikan dalam bentuk cashback, poin, atau voucher. Bentuknya berubah, tetapi substansi akadnya tetap perlu ditelaah. Dalam syariah, penilaian tidak hanya berhenti pada tampilan luar, melainkan pada mekanisme dan tujuan transaksi itu sendiri.
Hal serupa juga berlaku pada voucher. Meski tidak berbentuk uang tunai, voucher memiliki nilai ekonomi yang nyata. Jika voucher hanya dapat diperoleh melalui transaksi kredit, maka ia pada dasarnya merupakan manfaat tambahan dari utang. Dalam perspektif syariah, perubahan bentuk tidak mengubah hakikat. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah terdapat unsur tambahan yang disyaratkan dalam akad utang tersebut.
Meski demikian, tidak semua cashback dan voucher bermasalah. Dalam praktik yang sesuai dengan prinsip syariah, terdapat beberapa bentuk promo yang diperbolehkan. Cashback dari transaksi tunai atau debit langsung dapat dikategorikan sebagai potongan harga atau hadiah yang sah. Begitu pula voucher yang diberikan tanpa syarat penggunaan kredit, dapat dipandang sebagai bagian dari strategi pemasaran yang wajar dan tidak melanggar ketentuan syariah.
Masalah muncul ketika promo tersebut justru menjadi alat untuk mendorong masyarakat menggunakan utang. Dalam banyak kasus, platform digital menggabungkan berbagai akad dalam satu transaksi—jual beli, utang, dan hadiah—tanpa pemisahan yang jelas. Kondisi ini berpotensi menimbulkan gharar atau ketidakjelasan, yang dalam syariah termasuk hal yang harus dihindari.
Fenomena ini menunjukkan bahwa perkembangan teknologi tidak selalu berjalan seiring dengan kejelasan hukum. Oleh karena itu, diperlukan peran aktif ulama dan lembaga fatwa untuk melakukan kajian kolektif terhadap model-model transaksi digital yang terus berkembang. Pendekatan ijtihad jama’i menjadi penting agar masyarakat mendapatkan panduan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sisi lain, pelaku industri juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga transparansi. Skema promosi yang ditawarkan seharusnya disusun secara terbuka dan tidak menimbulkan keraguan. Kejelasan akad menjadi kunci agar konsumen dapat memahami secara utuh konsekuensi dari setiap transaksi yang dilakukan.
Bagi masyarakat, sikap kritis menjadi hal yang tidak bisa ditawar. Tidak semua promo yang tampak menguntungkan secara finansial berarti sesuai dengan prinsip syariah. Setiap insentif yang terkait dengan utang perlu dicermati secara hati-hati. Kesadaran ini penting agar konsumen tidak terjebak dalam praktik yang secara tidak disadari bertentangan dengan nilai-nilai yang diyakini.
Pada akhirnya, teknologi seharusnya menjadi sarana untuk mempermudah kehidupan, bukan alat yang menyamarkan praktik yang dilarang. Prinsip keadilan, transparansi, dan kehalalan harus tetap menjadi fondasi dalam setiap transaksi, termasuk dalam ekosistem digital yang terus berkembang. Dengan menjaga prinsip tersebut, pertumbuhan ekonomi tidak hanya berjalan cepat, tetapi juga menghadirkan keberkahan dan keadilan bagi seluruh pihak. (*)