Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Penjualan mobil listrik premium Denza di Indonesia mengalami penurunan tajam sepanjang tiga bulan pertama 2026. Baik distribusi dari pabrik ke dealer (wholesales) maupun penjualan langsung ke konsumen (ritel) tercatat merosot signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu.
Data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia menunjukkan, total wholesales Denza pada kuartal I 2026 hanya mencapai 1.117 unit. Angka tersebut turun sekitar 55,7 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Penurunan juga terjadi pada sisi penjualan ritel. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, penjualan ke konsumen tercatat sebanyak 867 unit, atau turun sekitar 62,6 persen secara tahunan.
Denza sendiri merupakan merek kendaraan listrik premium yang berada di bawah naungan BYD. Penurunan penjualan ini terjadi beriringan dengan sengketa hukum terkait penggunaan merek Denza di Indonesia.
Kasus tersebut melibatkan BYD dan perusahaan lokal, PT Worcas Nusantara Abadi. Sengketa bermula ketika BYD hendak memasarkan Denza di Indonesia pada awal 2025, namun diketahui bahwa merek tersebut telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan lokal.
PT Worcas Nusantara Abadi tercatat telah mendaftarkan merek Denza sejak 3 Juli 2023 ke Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor pendaftaran IDM001176306 untuk kelas kendaraan (kelas 12), dengan masa perlindungan hingga 2033.
Sementara itu, BYD baru mengajukan gugatan pada Agustus 2024 dengan alasan Denza merupakan merek global yang memiliki reputasi internasional. BYD juga menilai pendaftaran oleh pihak lain dilakukan dengan itikad tidak baik.
Namun dalam putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2025, gugatan tersebut ditolak seluruhnya. Majelis hakim menilai pihak lokal lebih dahulu mendaftarkan merek tersebut, serta menemukan adanya persoalan prosedural dalam gugatan yang diajukan BYD.
BYD kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun upaya tersebut kembali ditolak. Putusan dengan Nomor 1338 K/PDT.SUS-HKI/2025 bersifat final dan mengikat.
Sejumlah faktor disebut menjadi dasar penolakan, antara lain prinsip teritorialitas dalam hukum merek di Indonesia yang berlaku ketat, serta bukti bahwa pendaftaran awal dilakukan oleh pihak lokal secara sah.
Meski belum dapat dipastikan adanya hubungan langsung, penurunan penjualan Denza di Indonesia terjadi dalam periode yang berdekatan dengan kekalahan gugatan tersebut.
Ke depan, dinamika ini diperkirakan akan memengaruhi strategi bisnis BYD, khususnya dalam memasarkan lini kendaraan listrik premium mereka di pasar Indonesia. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI