Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Informasi yang beredar di media sosial mengenai pembagian Program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat sahur dipastikan tidak benar. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kabar tersebut merupakan hoaks.
Nanik menjelaskan, pelaksanaan MBG tetap mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis pada Bulan Ramadan dan Idulfitri 1447 H/2026 M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026. Dalam ketentuan tersebut, tidak terdapat skema pembagian makanan pada waktu sahur.
Selama bulan Ramadan, distribusi MBG dilakukan secara terbatas, yakni dua kali dalam sepekan pada hari Senin dan Kamis. Pembagian tersebut juga tidak dilakukan pada dini hari, melainkan pada jam layanan resmi.
“Perlu kami luruskan, MBG selama Ramadan hanya didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB. Tidak ada pembagian saat sahur,” tegas Nanik dalam keterangan tertulis yang dikutip Senin (23/2).
Ia menambahkan, ketentuan waktu tersebut berlaku untuk seluruh mekanisme layanan, baik pengambilan langsung di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun pengiriman melalui titik serah terima yang telah dijadwalkan.
Khusus untuk sekolah berasrama dan pesantren, proses pengolahan makanan dilakukan pada siang hari, kemudian disajikan saat waktu berbuka puasa sesuai dengan hasil koordinasi bersama pihak satuan pendidikan.
Pada awal Ramadan, yakni 18 hingga 22 Februari 2026, pendistribusian MBG memang ditiadakan. Layanan kembali berjalan mulai Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola distribusi dua kali dalam sepekan.
Untuk wilayah yang mayoritas penerima manfaatnya menjalankan ibadah puasa, MBG disalurkan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat. Paket tersebut dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap, dan diproduksi oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang serta keamanan pangan.
“Jadwal dan mekanisme sudah diatur secara jelas dalam surat edaran. Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh konten yang menyesatkan dan selalu merujuk pada sumber informasi resmi,” ujar Nanik. (*)
LAPORAN: JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK