Buka konten ini

BATUAJI (BP) – Bea Cukai (BC) Batam menggagalkan penyelundupan 20 ton pasir timah ilegal di perairan Laut Natuna, Rabu (27/8). Pasir timah tersebut diangkut kapal KM Maju Berkembang dari Bangka Belitung dengan tujuan Thailand.
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, mengatakan, penindakan bermula dari informasi adanya kapal yang diduga mengangkut pasir timah tanpa dokumen resmi.
Menindaklanjuti informasi itu, kapal patroli BC 20007 bergerak dari Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang, Batuaji, menuju jalur yang diperkirakan dilintasi kapal target.
“Bea Cukai segera menerbitkan perintah operasi untuk patroli laut,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan menemukan KM Maju Berkembang mengangkut 20 ton pasir timah ilegal. Komoditas itu dikemas dalam 400 karung, masing-masing seberat 50 kilogram, tanpa dokumen kepabeanan. Petugas juga mengamankan nakhoda dan lima anak buah kapal (ABK).
“Kapal kemudian digiring ke Dermaga Bea Cukai Tanjunguncang dengan pengawalan kapal BC 7005 untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaky.
Ia menegaskan penyelundupan pasir timah tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah mengoptimalkan sumber daya mineral demi memperkuat industri dalam negeri dan ketahanan energi nasional.
Sebagai komoditas bernilai tinggi di pasar global, pasir timah seharusnya dikelola secara legal dan transparan agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi perekonomian nasional.
“Kami berkomitmen penuh menjaga agar wilayah Batam dan perairan sekitarnya tidak dijadikan jalur penyelundupan. Pengawasan patroli laut akan terus ditingkatkan, termasuk memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum serta mengoptimalkan fungsi intelijen untuk menutup berbagai modus dan celah penyelundupan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, menyebut pihaknya masih menghitung nilai barang dan potensi kerugian negara atas penyelundupan tersebut.
“Masih dalam penghitungan. Hari Kamis akan kita sampaikan,” ujarnya. (***)
Reporter : Yofi Yuhendri
Editor : RATNA IRTATIK