Buka konten ini

BINTAN (BP) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan melalui Seksi Intelijen terus menggencarkan edukasi hukum dengan menggelar Kampanye Antikorupsi bertema ‘‘Dari Kampus untuk Negeri’’ di Aula STAIN Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau, Kamis (7/8).
Kegiatan ini bertujuan menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada kalangan mahasiswa sebagai agen perubahan sosial. Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif dan edukatif Kejari Bintan dalam membangun kesadaran hukum sejak dini. Wakil Ketua II STAIN Sultan Abdurrahman, Almahfuz, mengapresiasi inisiatif Kejari Bintan yang konsisten mendorong kesadaran hukum dan karakter antikorupsi di lingkungan pendidikan. “Kami menyambut baik langkah ini karena sangat sejalan dengan semangat kami mencetak generasi yang berintegritas,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Sub Seksi I Seksi Intelijen Kejari Bintan, Shaeku Putunezar, dalam paparannya menyoroti tantangan nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia menjelaskan berbagai perspektif korupsi, mulai dari definisi linguistik, moral, hingga aspek hukum.
Ia juga menyinggung penyebab utama maraknya korupsi, seperti praktik politik transaksional, lemahnya struktur hukum, serta budaya permisif yang masih mengakar. Shaeku menegaskan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga krisis moral yang menggerogoti sendi kehidupan bangsa.
“Korupsi tidak cukup diselesaikan hanya lewat hukum. Butuh perubahan budaya dan pembangunan integritas dari dalam diri, terutama di kalangan mahasiswa,” tegasnya.
Menurutnya, Kejari Bintan berkomitmen menjadikan pendidikan hukum dan anti korupsi sebagai gerakan bersama. Fokus utama bukan hanya pada penindakan, melainkan juga pada pencegahan melalui pendidikan moral dan penguatan nilai-nilai integritas.
Senada dengan itu, Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Seksi Intelijen Kejari Bintan, Aulia Isnaini Dahlan, menekankan peran strategis mahasiswa dalam menciptakan ekosistem masyarakat anti korupsi.
Aulia menjelaskan, mahasiswa sebagai pionir perubahan memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial untuk menolak segala bentuk praktik koruptif. Ia menguraikan karakteristik perilaku koruptif, seperti mengingkari integritas, melanggar hukum, dan merugikan orang lain.
“Langkah-langkah nyata bisa dimulai dari hal sederhana, seperti jujur dalam mengerjakan tugas, transparan dalam organisasi, serta menolak segala bentuk kecurangan di lingkungan kampus,” paparnya.
Ia juga mengajak mahasiswa untuk membangun integritas dari lingkungan terdekat, mulai dari keluarga, kampus, hingga masyarakat.
“Keteladanan itu dimulai dari hal kecil, namun dampaknya besar bagi pembangunan karakter bangsa,’’ tutup Aulia. (*)
Reporter : SLAMET NOFASUSANTO
Editor : GALIH ADI SAPUTRO