Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Polsek Sekupang resmi menetapkan seorang guru SMA Negeri di Batam sebagai tersangka kasus laporan palsu pencurian uang. Guru bernama Rosma Yulita itu dilaporkan merekayasa kejadian kehilangan uang senilai Rp210 juta, yang sebelumnya diklaim raib dari dalam mobilnya.
“Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini masuk tahap penyidikan dan SPDP ( Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) telah diterbitkan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang, Iptu Ridho Lubis, Selasa (5/8).
Penetapan tersangka dilakukan pada Sabtu (2/8), setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam laporan Rosma. Dalam keterangannya, ia mengaku kehilangan uang setelah menarik dana dari Bank Bukopin Nagoya dan menyimpannya di mobil yang diparkir di kawasan KFC Tiban III.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan Rosma bukan nasabah Bank Bukopin dan tidak ditemukan bukti transaksi maupun aktivitasnya di bank tersebut. Rekaman CCTV juga menunjukkan tidak ada tanda-tanda pencurian di lokasi parkir sebagaimana yang dilaporkan.
“Yang bersangkutan tidak pernah masuk ke Bank Bukopin. Keterangan di laporannya tidak sesuai dengan hasil penyelidikan,” kata Ridho.
Pemeriksaan lanjutan pada 18 Juli mengungkap bahwa Rosma akhirnya mengakui laporan tersebut fiktif. Ia mengaku terpaksa membuat laporan palsu karena tekanan masalah ekonomi.
Rosma dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu atas suatu tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Meski sudah berstatus tersangka, polisi belum melakukan penahanan.
Kasus ini sempat ramai di media sosial karena besarnya nominal uang yang dilaporkan hilang. Polisi menegaskan, setiap laporan yang diterima akan diselidiki secara serius, dan pelapor bisa dikenai sanksi pidana jika laporan tersebut terbukti palsu.
“Laporan palsu seperti ini bisa menimbulkan keresahan. Kami tidak akan mentoleransi tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tegas Ridho. (*)
Reporter : Rengga Yuliandra
Editor : RATNA IRTATIK