Buka konten ini

BATAM (BP) – Misteri asal-usul ratusan ton mineral yang mengandung unsur radioaktif dan Logam Tanah Jarang (LTJ) ilegal di Batam masih terus diburu aparat gabungan.
Penyelidikan kini tidak hanya fokus pada proses pengiriman barang, tetapi juga menelusuri lokasi tambang, jaringan distribusi, perusahaan eksportir, hingga pemilik sebenarnya dari muatan bernilai triliunan rupiah tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius setelah hasil uji laboratorium menemukan kandungan sejumlah unsur strategis pada sampel mineral ilminite yang diamankan dari kapal TB Capricorn 106/TK Capricorn 92.210.
Beberapa kandungan yang ditemukan antara lain Zirconium Oxide, Thorium Oxide, Neodymium Oxide, Triuranium Oktasida hingga Cerium Oksida.
Material tersebut diketahui memiliki nilai ekonomi tinggi dan berkaitan dengan industri teknologi strategis hingga energi.
Komandan Kodaeral IV Laksda TNI Berkat Widjanarko mengatakan, penyelidikan masih terus dikembangkan secara menyeluruh.
“Sekarang masih dilakukan pendalaman secara menyeluruh, mulai dari asal barang, dokumen pengiriman hingga pihak-pihak yang terkait dalam proses ekspor tersebut,” ujarnya.
Dugaan kuat pun mengarah pada aktivitas pertambangan ilegal atau pengelolaan minerba tanpa izin resmi.
Aparat juga mendalami kemungkinan adanya jaringan yang selama ini memanfaatkan jalur laut Kepulauan Riau sebagai pintu keluar pengiriman mineral strategis ke luar negeri.
Hingga kini, aparat telah membuka 15 dari total 25 kontainer yang diamankan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam.
Pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor serta hasil laboratorium guna memastikan jenis material sebenarnya yang dikirim melalui jalur laut tersebut.
Kasus ini semakin berkembang setelah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) merespons bantahan PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) terkait dugaan penyelundupan LTJ dan unsur radioaktif tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan bahwa logam tanah jarang merupakan komoditas yang dilarang untuk diekspor.
“Terlepas dari materi muatannya apa, pasir jarang itu termasuk komoditas yang dilarang dilakukan ekspor,” ujarnya kepada awak media di Jakarta yang dikutip dari ANTARA, Jumat (29/5).
Menurut dia, hasil uji laboratorium secara saintifik menunjukkan adanya kandungan material yang termasuk unsur-unsur terlarang dalam tata niaga ekspor.
“Apalagi sesudah dilakukan uji laboratorium secara saintifik ditemukan kandungan material yang di situ mengandung unsur-unsur yang dilarang untuk diperdagangkan, apalagi diekspor. Itu sudah jelas,” katanya.
Barita menjelaskan, dari total 25 kontainer yang diamankan, sebanyak 10 kontainer diketahui milik PT Timah dan hasil uji laboratorium menunjukkan isinya sesuai berupa timah.
Sementara 15 kontainer lainnya merupakan milik PT PMM.
Ia mengungkapkan, saat pemeriksaan awal dilakukan, pihak perusahaan disebut sempat menolak dan tidak kooperatif ketika kontainer akan dibuka untuk diperiksa.
Karena ditemukan dugaan ketidaksesuaian dokumen, aparat kemudian melakukan pengujian saintifik dengan mengambil sampel material.
“Hasil uji menunjukkan material tersebut mengandung logam tanah jarang,” ujarnya.
Menurut Barita, persoalan utama dalam kasus ini diduga terletak pada ketidaksesuaian antara dokumen dan isi muatan. “Jadi artinya persoalan kita selama ini, dokumennya benar, tapi isinya tak sesuai,” katanya.
Di sisi lain, PT PMM membantah keras tuduhan penyelundupan mineral radioaktif dan LTJ ilegal tersebut.
Kuasa Hukum PT PMM, Poltak Silitonga, bahkan mendatangi Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menyerahkan dokumen perizinan perusahaan serta hasil uji laboratorium pembanding.
Menurut Poltak, hasil pengujian laboratorium dari PT Sucofindo menunjukkan material yang diekspor tidak mengandung bahan berbahaya maupun radioaktif.
“Tuduhan itu adalah tuduhan fitnah, tuduhan yang tidak berdasar dan sangat merugikan kami sebagai perusahaan yang taat aturan,” ujarnya.
Ia menegaskan, produk mineral yang dikirim PT PMM telah lolos verifikasi Bea Cukai dan memenuhi syarat ekspor.
“Kalau barang kami mengandung radioaktif dan bahan berbahaya, tentu Sucofindo dan Bea Cukai tidak akan mengeluarkan surat,” katanya.
Kasus ini bermula setelah TNI AL melalui KRI Kujang-642 melakukan penindakan terhadap kapal pengangkut mineral tersebut pada 17 Mei 2026 di wilayah perairan Kepulauan Riau.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Satgas PKH dan Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran pidana, mulai dari pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang hingga dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga ekspor minerba.
Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat dalam menjaga kekayaan alam nasional dari praktik ilegal.
“Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti kesiapsiagaan jajaran TNI AL dalam menjaga wilayah laut Indonesia serta mengamankan kekayaan alam nasional dari praktik ilegal,” tegasnya.
Hingga kini, aparat gabungan TNI AL bersama instansi terkait masih terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap asal tambang, jaringan distribusi, hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman mineral strategis tersebut. (***)
Reporter : EUSEBIUS SARA – ANTARA
Editor : RATNA IRTATIK