Buka konten ini

KEMANTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dan menghentikan sementara seluruh aktivitas pemanfaatan pulau-pulau kecil yang melanggar aturan di Kepulauan Riau. Tiga pulau yang disegel adalah Pulau Citlim di Kabupaten Karimun, serta Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil di Batam.
Penyegelan ini dilakukan karena aktivitas di tiga pulau tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan sumber daya kelautan. Langkah tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono alias Ipunk, Sabtu (19/7).
”Ini respons kami atas pengaduan masyarakat terkait kegiatan yang tidak sesuai ketentuan,” ujarnya.
Di Pulau Citlim, tim PSDKP memasang papan segel pada area tambang pasir darat kategori galian C milik PT JPS. Perusahaan tersebut diketahui beroperasi tanpa rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP, yang merupakan syarat mutlak sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 10 Tahun 2024.
Sementara itu, PT DCK yang beroperasi di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil disetop karena tidak mengantongi tiga izin penting sekaligus: rekomendasi dari KKP, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta izin reklamasi. Aktivitas reklamasi di dua pulau itu diduga telah mengubah garis pantai dan mengganggu ekosistem terumbu karang.
Menurut Ipunk, temuan pelanggaran tersebut berasal dari patroli Polisi Khusus Penge-lolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) yang menemukan indikasi kerusakan habitat laut.
”Peraturan Menteri KP Nomor 30 Tahun 2021 memberi wewenang kepada Polsus untuk menghentikan kegiatan secara langsung jika ditemukan bukti awal,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa ketentuan perizinan juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemanfaatan ruang laut berisiko tinggi seperti reklamasi wajib melewati proses evaluasi lingkungan yang ketat,” kata Ipunk.
Ke depan, KKP akan menggandeng Kementerian Investasi/Hilirisasi serta dinas kelautan, energi, lingkungan hidup, dan perizinan daerah untuk menelusuri dugaan pelanggaran lanjutan di Pulau Citlim.
“Kami akan mendalami unsur pidana maupun administratif. Jika terbukti, sanksi hingga pencabutan izin usaha menanti,” ujarnya.
Langkah cepat KKP ini menjadi sinyal kuat bagi pelaku usaha agar mematuhi regulasi sebelum mengeksploitasi pulau-pulau kecil. Masyarakat pesisir pun berharap penertiban ini dilakukan secara berkelanjutan demi kelestarian sumber daya kelautan di Kepulauan Riau. (***)
Reporter : Eusebius Sara
Editor : RYAN AGUNG