Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan keprihatinannya terkait meningkatnya jumlah perempuan yang terjebak dalam praktik pinjaman online (pinjol), khususnya perempuan. Ia menyebut, fenomena ini sangat memprihatinkan, terutama bagi perempuan yang merupakan pilar utama ketahanan keluarga.
“Peningkatan jumlah perempuan, terutama perempuan kepala keluarga, yang terjebak dalam pinjaman online menunjukkan adanya ketidakberdayaan mereka dalam menghadapi situasi ekonomi yang sulit,” kata Puan kepada wartawan, Selasa (28/4).
“Perempuan adalah agen pembangunan bangsa dan pilar ketahanan keluarga, dan kita tidak bisa membiarkan mereka terperangkap dalam siklus utang yang merugikan,” sambungnya.
Berdasarkan data Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta pada 2018-2024 telah menerima 1.944 pengaduan dari para korban pinjol yang berada di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi dan luar Jabodetabek. Sebanyak 1.208 (62,14 persen) dari korban adalah perempuan, sisanya 734 (37,76 persen) adalah laki-laki. Pinjaman yang awalnya terlihat sebagai solusi cepat untuk mengatasi kebutuhan hidup sehari-hari, pada kenyataannya mengarah pada beban utang yang semakin besar akibat bunga yang tinggi dan proses pembayaran yang membingungkan.
Puan menegaskan, fenomena ini harus segera diatasi. Ia menekankan pentingnya layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan, terutama bagi perempuan sebagai kepala keluarga yang menopang kehidupan keluarganya.
“Negara harus memastikan memberikan akses terhadap layanan finansial yang lebih aman dan ramah bagi perempuan. Khususnya bagi perempuan sebagai kepala keluarga yang harus menjadi tulang punggung bagi anggota keluarganya,” tutur Puan.
Mantan Menko PMK ini juga mendesak pemerintah dan lembaga terkait untuk segera memperketat regulasi terhadap industri pinjol, serta mendorong penyediaan pinjaman dengan suku bunga yang lebih wajar. Puan juga meminta edukasi terhadap masyarakat terus dilakukan.
“Pentingnya edukasi kepada masyarakat, khususnya perempuan, mengenai risiko yang terkait dengan pinjol. Perempuan harus dilindungi dari praktik pinjol yang merugikan,” pungkasnya. (***)
Reporter : JP GROUP
Editor : GALIH ADI SAPUTRO