Buka konten ini

Pengamat Kebijakan Publik
KELAPA adalah komoditas rakyat. Ia tumbuh subur di banyak desa di pesisir Riau, menjadi sumber kehidupan utama bagi ratusan ribu kepala keluarga. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa harga kelapa sering kali jatuh tak berdaya, membuat petani menjerit, pedagang kesulitan menjaga pasokan, dan konsumen pun terdampak oleh lonjakan harga produk olahan.
Di sinilah kehadiran negara—baik di tingkat pusat maupun daerah—sangat dinanti. Pemerintah tak bisa tinggal diam menghadapi ketidakpastian harga yang menghantui rantai nilai kelapa dari hulu ke hilir. Di Riau—salah satu penghasil kelapa terbesar nasional—nasib petani tidak lebih baik. Peme-rintah hanya hadir saat panen raya untuk berfoto, tapi absen saat harga jatuh.
Apakah harga kelapa memang tak bisa distabilkan? Bisa. Tapi itu membutuhkan keberanian. Keberanian untuk melawan kartel dagang, keberanian untuk menata ulang tata niaga yang busuk, dan keberanian untuk berpihak kepada rakyat.
Kelapa hingga hari ini belum masuk dalam daftar komoditas strategis yang dilindungi melalui Harga Acuan Pembelian (HAP) oleh pemerintah pusat.
Padahal, Permendag Nomor 7 Tahun 2020 memberi ruang bagi negara untuk menetapkan harga dasar bagi petani. Di Riau, ini harus menjadi tuntutan politik. Pemerintah provinsi tidak bisa hanya mengeluh ke pusat—mereka harus menuntut dengan data, dengan desakan, dan jika perlu, dengan mobilisasi kebijakan daerah.
Gubernur Riau, DPRD, dan para bupati dan wali kota harus satu suara: kelapa adalah nyawa ekonomi rakyat pesisir, dan negara wajib melindunginya.
Data dari Badan Pusat Statistik mencatat bahwa Riau merupakan provinsi dengan produksi kelapa tertinggi nasional, yakni mencapai 387,9 ribu ton pada 2020. Luas kebun kelapa di Riau mencapai 426.579 hektare, dengan Kabupaten Indragiri Hilir menyumbang hampir 80 persen dari total tersebut. Namun, potensi ini belum optimal karena lebih dari 70 ribu hektare di antaranya merupakan tanaman tua dan rusak. Ini adalah bom waktu yang tak hanya akan memukul petani, tetapi juga memperlemah daya saing industri kelapa nasional.
Apa yang bisa dilakukan pemerintah? Pertama dan paling mendesak adalah program peremajaan tanaman kelapa. Ini merupakan sesuatu yang harus menjadi prioritas. Pemerintah Provinsi Riau bersama pemerintah kabupaten/kota dapat menetapkan target peremajaan, misalnya 15.000 hektare per tahun selama lima tahun.
Skema pendanaan bisa berasal dari dana bagi hasil (DBH) perkebunan, APBD, hingga program bantuan langsung pemerintah pusat. Tanpa peremajaan, produksi akan terus merosot dan petani semakin tidak punya posisi tawar di pasar.
Kedua, negara harus mendorong hilirisasi industri kelapa. Petani tak boleh hanya menjual kelapa bulat mentah. Pemerintah perlu menciptakan iklim investasi yang kondusif bagi tumbuhnya industri olahan kelapa, seperti minyak kelapa murni, santan, briket tempurung, hingga serat sabut.
Dengan demikian, nilai tambah tetap berada di daerah, dan harga kelapa pun bisa lebih stabil karena tidak bergantung semata pada pasar ekspor atau tengkulak.
Ketiga, perlu ada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) khusus kelapa di kabupaten sentra produksi seperti Inhil dan Kepulauan Meranti. BUMD ini bisa berfungsi sebagai off-taker hasil panen petani dengan harga yang pantas, sekaligus menjadi perantara bagi industri dan konsumen. Skema serupa telah berhasil dite-rapkan di beberapa daerah dalam komoditas pangan strategis lain.
Keempat, penting bagi pemerintah menetapkan harga acuan kelapa. Ketika harga pasar jatuh di bawah batas wajar, negara harus hadir melalui skema subsidi atau penyerap hasil panen untuk menjaga agar petani tidak buntung. Sebaliknya, bila harga terlalu tinggi dan memberatkan konsumen, mekanisme kontrol distribusi perlu diperketat agar tidak terjadi spekulasi liar.
Kelima, akses petani terhadap informasi pasar dan teknologi harus diperkuat. Pemerintah dapat menyediakan aplikasi sederhana berbasis Android yang memuat harga kelapa harian di berbagai pasar, lokasi pengepul terdekat, serta akses terhadap koperasi tani.
Bangun Koperasi Petani yang Nyata
Tata niaga kelapa saat ini dikuasai oleh tengkulak dan pengepul besar. Mereka yang menentukan harga, mereka yang mempermainkan petani. Solusinya? Koperasi petani kelapa yang kuat, berbasis desa, dengan kapasitas menyimpan dan menjual hasil panen langsung ke pabrik atau eksportir. Namun koperasi tidak cukup dibentuk—tapi harus diberdayakan. Dinas Perdagangan dan Dinas Koperasi jangan hanya sebatas pendampingan administratif.
Mereka harus turun tangan dalam permodalan, pelatihan manajemen, hingga akses pasar. Kalau tidak, koperasi hanya jadi stempel rapat, bukan alat perjuangan petani.
Riau tidak boleh puas hanya sebagai penyedia kelapa mentah. Selama ini, petani menjual kelapa seharga Rp1.000 per butir, lalu produk turunannya—minyak, sabun, makanan, kosmetik—dijual 10–100 kali lipat lebih mahal di Jakarta atau Singapura. Di mana letak keadilannya?
Pemerintah Provinsi Riau wajib mendorong berdirinya industri kecil dan menengah pengolah kelapa di daerah sentra produksi seperti Indragiri Hilir, Bengkalis, atau Kepulauan Meranti. Beri insentif, permudah izin, sediakan kredit lunak. Tanpa hilirisasi, kita hanya akan terus menjual tanah dan keringat dengan harga murah.
Hari ini, harga kelapa di tingkat petani bisa berbeda dua kali lipat hanya dalam radius 50 kilometer. Mengapa? Karena petani buta informasi. Tidak ada sistem harga yang transparan.
Pemerintah bisa dengan mudah membangun aplikasi atau papan informasi harga harian di setiap kecamatan. Tapi itu tidak dilakukan. Kenapa? Transparansi harga adalah musuh utama kartel dagang. Dan di sinilah nyali peme-rintah diuji. Apakah mereka berpihak pada pasar yang adil atau pada penguasa jalur distribusi?
Apa dasar hukumnya? Memang, belum ada undang-undang khusus yang mengatur kelapa sebagaimana sawit atau beras. Namun, berbagai regulasi bisa dijadikan dasar, seperti UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Ketentuan Ekspor Produk Turunan Kelapa Sawit, yang prinsip pengelolaannya dapat diadaptasi untuk kelapa.
Selain itu, pemerintah daerah bisa menggunakan kewenangan otonomi untuk menetapkan Perda tentang Tata Kelola Komoditas Kelapa, sebagaimana telah dilakukan beberapa daerah dalam hal karet dan kopi.
Atur Ekspor dengan Logika Keadilan
Saat ekspor naik, harga dalam negeri melonjak, dan rakyat kecil ikut terbakar. Pemerintah harus berani mengatur ekspor kelapa mentah, serta memberi insentif ekspor untuk produk olahan. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan secara jelas mewajibkan kebijakan ekspor yang memperhatikan kebutuhan dan stabilitas harga dalam negeri. Apakah pemerintah mau melakukannya? Lagi-lagi: keberanian adalah kuncinya.
Kini, waktunya Riau bicara, bukan menunggu. Jangan tunggu Jakarta. Riau bisa dan harus mengambil inisiatif sendiri. Bangun sistem harga yang adil. Dirikan industri pengolahan kelapa sendiri. Lindungi petani sendiri. Kita punya dasar hukum, punya potensi, dan punya kebutuhan yang mendesak.
Yang belum kita miliki hanyalah keberanian. Dan bila pemimpin hari ini tidak sanggup menunjukkannya, maka rakyat petani kelapa akan terus menjadi rakyat yang dibungkam oleh harga dan dibohongi oleh pasar.
Harga kelapa yang stabil bukan sekadar persoalan ekonomi, tapi juga keadilan. Petani kelapa di pesisir Riau adalah bagian dari rakyat yang paling rentan terhadap ketidakpastian pasar. Jika negara terus membiarkan mekanisme pasar bekerja tanpa kendali, maka kesejahteraan petani hanya akan menjadi retorika politik lima tahunan.
Pemerintah harus hadir dengan keberpihakan, ketegasan, dan keberanian membuat kebijakan strategis demi masa depan komoditas kelapa. Jika kelapa adalah kebanggaan kita, maka menyejahterakan petaninya adalah kehormatan kita. (*)