Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menerima berbagai saran dan masukan dari banyak pihak agar berhati-hati dalam merencanakan pencabutan moratorium penempatan pekerja migran ke Arab Saudi.
“Dari beberapa pihak, kami mendapat saran agar berhati-hati supaya masyarakat kita tidak menghadapi masalah baru ketika moratorium ini dibuka,” kata Karding usai pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Senin (21/4), seperti yang disampaikan dalam rilis KP2MI di Jakarta.
Selain memperoleh saran untuk berhati-hati terkait rencana pencabutan moratorium tersebut, Menteri Karding juga disarankan untuk memastikan dan mengutamakan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
Kementerian P2MI, lanjut Karding, terus berupaya mencari jalan tengah, salah satunya dengan berdiskusi bersama DPR dan pihak terkait, termasuk Pemerintah Arab Saudi.
Tujuannya, kata Karding, adalah agar potensi penempatan pekerja migran di sana dapat berjalan dengan baik, aman, dan terjamin perlindungannya.
“Jadi, penempatan ke Arab Saudi harus dibuka karena dapat membuka lapangan pekerjaan. Menempatkan pekerja dengan melakukan perjanjian dengan Arab Saudi sejatinya merupakan langkah untuk memberikan perlindungan,” ujar Karding dilansir Antara.
Langkah ini diambil karena ada sekitar 195 ribu pekerja migran Indonesia yang tidak terdata sebagai pekerja prosedural, katanya lebih lanjut.
“Akan kami percepat. Tinggal mencari jalan tengahnya. Yang penting, perlindungan bagi pekerja migran kita harus terjamin,” tuturnya.
Di berbagai kesempatan, Menteri Karding juga menegaskan bahwa Kementerian P2MI berupaya agar pembukaan moratorium penempatan pekerja migran Indonesia di Arab Saudi tepat sasaran dengan fokus pada pembenahan tata kelola Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Jika moratorium dibuka, Pemerintah Arab Saudi menjanjikan sekitar 650 ribu lapangan pekerjaan bagi masyarakat Indonesia, dengan rincian 400 ribu untuk pekerja domestik, dan 250 ribu untuk pekerja dengan keterampilan atau kemampuan tertentu. (***)
Reporter : JP Group
Editor : andriani susilawati