Buka konten ini
JAKARTA (BP) – Yang dilanggar para dokter cabul di Bandung, Garut, dan Malang bukan hanya kode etik profesi, melainkan juga martabat manusia dan rasa aman publik. Konsil Kesehatan Indonesia pun mendorong masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap pelanggaran karena ”dokter dan tenaga medis bukan dewa yang tidak boleh diutak-atik”.
Memang tidak untuk melakukan generalisasi. Tak semua dokter seperti Priguna Anugerah Pratama yang merudapaksa keluarga pasien dan M. Syafril Firdaus yang melecehkan pasien, tentu saja.
Tapi, mari juga bertanya, siapa yang berani menjamin dua kasus itu bukan puncak dari gunung es? Sisi-sisi gelap di ruang praktik dokter bertolak belakang dengan yang disampaikan Hippocrates sang bapak kedokteran, ”tak ada lagi cinta untuk kemanusiaan”.
Jumat (18/4), hanya sehari setelah M. Syafril Firdaus ditetapkan sebagai tersangka di Garut, Jawa Barat, di Kota Malang, AYPS, dokter di Persada Hospital, dilaporkan pasiennya ke polisi. Di hari yang sama, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro juga menyebut pihaknya sudah memeriksa empat saksi terkait laporan seorang dokter residen merekam seorang mahasiswi di kamar mandi.
Sebuah jurnal di Universitas Bosowa juga mencatat 182 kasus kelalaian medik/malpraktik di Indonesia sejak 2018 hingga 2022. Tak hanya kepada pasien atau keluarganya. Sisi gelap itu juga menenggelamkan sesama dokter.
Masih ingat dengan Aulia Risma Lestari? Mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro, Semarang, Jawa Tengah, itu meninggal akibat overdosis obat anestesi yang diduga terkait perundungan dari senior. Skrining kejiwaan yang dilakukan Kementerian Kesehatan yang hasilnya dirilis April 2024 menunjukkan adanya 216 kasus perundu-ngan terhadap mahasiswa PPDS yang dilaporkan.
Bagaimana cara menghapus sisi gelap ruang dokter itu? Dalam kunjungan ke Malang, Kamis (17/4), Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sempat menyatakan bahwa ke depan akan dilakukan penjaringan psikologis bagi calon dokter. Salah satu metodenya dengan Minnesota Multiphasic Personality Inventory (MMPI).
Dokter spesialis kesehatan jiwa dr Lahargo Kembaren SpKJ menyatakan, tes MMPI tergolong efektif. Dia menyebut bahwa kondisi mental seseorang dapat diketahui melalui dua cara.
Pertama, bisa dilakukan wawancara psikiatri terstruktur. ”Kedua, instrumen pemeriksaan psikologis seperti MMPI,” kata dokter yang berpraktik di Siloam Hospitals, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (18/4).
Merujuk pada website National Library of Medicine, MMPI tes psikometrik yang paling umum dirancang untuk menilai ciri-ciri kepribadian dan psikopatologi. Data ini dapat digunakan untuk menarik kesimpulan tentang psikopati peserta tes atau untuk menafsirkan karakteristik psikologis dibandingkan dengan norma. Pengaplikasian tes ini untuk mengevaluasi ulang gambaran klinis yang ambigu.
Untuk mengetahui kondisi kejiwaan, Lahargo menyatakan bahwa tes perlu dilakukan secara berkala. ”Setahun sekali,” ungkapnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia menyatakan bahwa profesionalisme tenaga medis tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga kesiapan psikologis dalam menghadapi beban kerja, tantangan etik, serta tekanan emosional yang menyertai praktik kedokteran. Sehingga perlu pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala yang memungkinkan deteksi dini terhadap potensi gangguan psikologis.
Relasi dokter-pasien adalah relasi yang sangat personal. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah diberikan ruang untuk pemangku kepentingan menjaga ekosistem pelayanan kesehatan. Mulai pendidikan hingga pengawasan kompetensi dan etik.
Kolegium yang merupakan perkumpulan ahli juga telah menyusun pedoman yang ketat. Misalnya, untuk pemeriksaan di ranah obgyn yang kerap melakukan pemeriksaan di area sensitif harus ada pendamping.
”Keberadaan perawat saat pemeriksaan adalah hal yang mandatory,” kata Ketua Kolegium Obgyn dr Ivan R Sini SpOG.
Adanya pendamping ini tidak hanya untuk dokter obgyn laki-laki. ”Dalam melakukan pemeriksaan, hubungan dokter dan pasien itu berdasar kepercayaan. Saat melakukan pemeriksaan fisik, izin secara verbal atau informed consent itu diperlukan,” tuturnya.
Penggunaan obat bius oleh Priguna kepada korban sebelum merudapaksanya juga mendapatkan atensi dari kolegium anastesi. Ketua Kolegium Anestesiologi dan Terapi Intensif dr Reza Sudjud SpAn menyatakan, obat-obatan jenis narkotika seperti yang digunakan untuk bius hanya boleh diakses dokter penanggung jawab pasien. Bukan seorang dokter residen seperti Priguna.
”Kemudian setelah selesai, sisa obat harus dikembalikan kepada depo farmasi,” ucapnya.
Dia menduga ada pelanggaran yang dilakukan Priguna. ”Kami tidak tahu juga obatnya diambil dari mana. Kalau diambil dari RSUP Hasan Sadikin, itu jelas melanggar SOP (standard operating procedure),” ucapnya.
Pengamat manajemen kesehatan Puspita Wijayanti menegaskan, dalam dunia medis, satu kesalahan tidak hanya menyakiti satu orang. Jadi, bisa dibayangkan dampak perbuatan cabul Priguna dan Syafril yang kini telah menjadi tersangka.
Untuk itu, Puspita meminta agar ada keterbukaan dalam pemeriksaan hukum. ”Yang dilanggar bukan hanya kode etik profesi, tetapi martabat manusia dan rasa aman publik,” ujarnya.
Konsil Kesehatan Indonesia pun mempersilakan masya-rakat untuk tidak takut melaporkan jika mendapatkan perlakuan negatif. ”Dokter dan tenaga medis bukan dewa yang tidak boleh diutak-atik,” ucap Ketua KKI drg Arianti Anaya.
Sementara itu, Priguna Anugerah Utama dan M. Syafril Firdaus, dokter di Bandung dan Garut, telah resmi menjadi tersangka kasus kekerasan seksual. Kini giliran AYPS yang harus berurusan dengan polisi dalam kasus serupa.
Jumat (18/4) QAR resmi melaporkan dokter yang berpraktik di Persada Hospital, Kota Malang, itu ke Polresta Malang Kota, Jawa Timur. Perempuan 31 tahun tersebut didampingi tujuh pengacara dan salah satu anggota keluarga.
Satria M.A. Marwan, salah seorang kuasa hukum korban, menjelaskan, pihaknya melapor ke polisi karena AYPS tidak memiliki iktikad baik setelah perbuatannya pada 27 September 2022 dibongkar QAR mela-lui akun Instagram-nya.
”Kami melaporkan yang bersangkutan atas dasar Undang-Undang Kekerasan Seksual,” jelas Satria.
Dalam laporan kemarin, pihaknya juga menyerahkan beberapa barang bukti terkait pelecehan seksual yang terjadi pada 2022 itu. Setelah melapor ke polisi, QAR juga akan menjalani asesmen. Asesmen tersebut dilakukan psikolog RSUD dr Saiful Anwar.
Satria melanjutkan, setelah membongkar di Instagram, korban mengaku terkejut. Sebab, atensi masyarakat besar. ”Ada kegelisahan terkait apa yang sudah dilakukan benar atau tidak,” ungkapnya.
Namun, pihaknya berupaya meyakinkan korban. Selain itu, tim kuasa hukum juga menyesalkan pihak rumah sakit yang sampai sekarang belum menghubungi korban untuk sekadar meminta maaf.
Terpisah, kemarin Persada Hospital mengadakan konferensi pers yang dihadiri Sub Komite Etik dan Disiplin Persada Hospital dr Galih Indradita. Juga ada Supervisor Humas Persada Hospital Malang Sylvia Kitty Simanungkalit.
Galih menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi internal. Dalam proses investigasi internal, dokter yang bersangkutan juga dinonaktifkan sementara. ”Termasuk (tidak lagi terpampang) di situs resmi. Karena kalau terpampang di situs, artinya dokter tersebut melakukan praktik dan melayani pasien,” jelasnya.
Selain penonaktifan, Persada Hospital juga menggelar dua persidangan etik. Hasilnya, memang ada pasien dengan nama QAR yang menjalani perawatan pada 2022. Kemudian ada juga laporan lain. Namun, pihaknya masih merahasiakan.
Sementara keterangan yang didapat dari AYPS, pada saat memeriksa korban sudah sesuai standar pelayanan. Namun, saat pemeriksaan tidak ada pendampingan dari staf lain di rumah sakit.
Padahal, menurut aturan, seharusnya ada pendampingan. ”Namun, untuk sampai pada keputusan final, kami harus berkoordinasi lebih lanjut,” imbuh Galih.
Dokter cabul lainnya, M. Syafril Firdaus (MSF), sejak 2023 berpraktik di Garut, Jawa Barat. Persisnya di Rumah Sakit Malangbong dan Klinik Karya Harsa.
Selama itu pula sampai ketika kasus pencabulan pasien yang dia lakukan meledak di permukaan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Garut mengaku tidak pernah menerima aduan atau keluhan terkait cara dia berpraktik. Tapi, seperti diakui kepada polisi yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus kekerasan seksual, ternyata dokter yang akrab disapa Iril itu sudah beberapa kali melakukan perbuatan tak semestinya.
IDI Cabang Garut pun menyatakan akan terus berkolaborasi, berintegrasi, dan bekerja sama dengan IDI wilayah serta Majelis Kedokteran Etik. ”Kami akan terus memantau dan mempelajari kronologi kasus pencabulan yang melibatkan MSF,” kata Ketua IDI Cabang Garut Rizki Safaat Nurohim kepada Radar Garut (grup Batam Pos), Jumat (18/4). (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : RYAN AGUNG