Buka konten ini
TANJUNGPINANG (BP) – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Bintan Center (Bincen) Kota Tanjungpinang ditertibkan petugas Satpol PP. Namun, para pedagang itu masih diperbolehkan berjualan di trotoar, yang merupakan sarana untuk pejalan kaki.
Setidaknya terdapat 29 pedagang kaki lima yang ditertibkan.
Para pedagang itu juga enggan dipindahkan ke tempat yang seharusnya, yakni di Pasar Sore, berdekatan dengan Pasar Tradisional Bintan Center.
”Sebelumnya memang ada solusi mereka berjualan di dekat Pasar Bincen. Jadi karena kondisi sapi pembeli, mereka jadinya keluar lagi,” kata Sekretaris Satpol PP Tanjungpinang, Ferry Andana, Kamis (10/4).
Ia menerangkan, setidaknya ada 29 pedagang yang diupayakan untuk ditertibkan. Penertiban itu dilakukan buntut dari banyaknya aduan masyarakat, terkait terganggunya arus lalu lintas dan pejalan kaki di kawasan Bintan Center.
Namun, kata dia, para pedagang sejauh ini memang enggan pindah untuk berjualan di Pasar Sore Bincen. Sehingga, untuk sementara waktu pedagang kaki lima tersebut diperbolehkan berjualan di dekat trotoar.
”Jadi kita dalam satu bulan memberikan izin (berjualan). Tapi pedagang harus memberikan tempat untuk pejalan kaki dan harus menjaga kebersihan,” tambahnya.
Selain itu, jam operasional oleh para pedagang juga diatur. Saat hari Selasa, hingga Jumat para pedagang hanya boleh berjualan hingga pukul 09.00 WIB.
”Sementara hari Sabtu dan Minggu, hingga pukul 10.00 WIB,” pungkasnya. (*)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI