Buka konten ini
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri menggelar rapat paripurna dengan agenda Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kepri untuk tahun anggaran 2024 pada Kamis (27/3).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kepri, Dewi Kumalasari, yang didampingi oleh Ketua DPRD Iman Sutiawan, Wakil Ketua II Tengku Afrizal Dachlan, dan Wakil Ketua III Bakhtiar.
Sidang paripurna ini juga dihadiri langsung oleh Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa LKPj yang disampaikan tersebut disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kepri tahun 2024, yang mengacu pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kepri tahun 2021-2026.
”Penyusunan ini juga berdasarkan PP Nomor 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Ansar.
Ia merinci, bahwa pendapatan dan belanja daerah Kepri tahun 2024 sebesar Rp4,275 triliun lebih, dengan realisasi sebesar Rp3,959 triliun atau 92,62 persen dari target yang telah ditentukan.
Pendapatan tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan sebesar Rp2,02 triliun lebih, dengan realisasi Rp1,981 triliun atau 98,08 persen dari target yang telah ditentukan.
Kemudian, dana perimbangan yang ditargetkan sebesar Rp2,25 triliun dapat terealisasi sebesar Rp1,976 triliun. Sedangkan pendapatan lain-lain yang sah, yang ditargetkan sebesar Rp4,92 miliar, terealisasi sebesar Rp1,3 miliar lebih.
”Sementara anggaran belanja daerah 2024 sebesar Rp4,414 triliun, dengan realisasi Rp4,071 triliun. Terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer,” sebutnya.
Selain itu, Ansar menyampaikan bahwa dalam RPJMD 2024 terdapat 368 indikator program pembangunan dan kegiatan rutin yang ditargetkan.
Sebanyak 327 indikator di antaranya mencapai status sangat tinggi.
Kemudian 26 indikator berstatus tinggi, dua indikator sedang, dua indikator rendah, dan tujuh indikator sangat rendah.
Sementara itu, Dewi Kumalasari menyampaikan bahwa penyampaian LKPj ini berdasarkan ketentuan Pasal 69 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan LKPj setiap tahunnya.
”Ketentuan ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” pungkasnya. (***)
Reporter : MOHAMAD ISMAIL
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI