Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) memastikan bahwa Rumah Potong Hewan (RPH) dan Rumah Potong Unggas (RPU) yang dikelolanya telah bersertifikat halal.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Batam, Jefridin Hamid, usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi di Daerah. Acara tersebut dirangkaikan dengan Akselerasi Produk Halal melalui Zoom Meeting di Ruang Rapat Embung Fatimah, Kantor Wali Kota Batam, Selasa (4/3).
Dalam rapat yang dihadiri Kementerian Dalam Negeri dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) itu, disampaikan bahwa terdapat 14 juta pelaku usaha kuliner yang wajib memiliki sertifikat halal per Oktober 2024. Namun, hingga saat ini, baru sekitar 2,2 juta pelaku usaha yang telah mengantongi sertifikat tersebut.
Salah satu kendala utama adalah masih banyak restoran yang mendapatkan pasokan daging dari RPH yang belum bersertifikat halal. Pemko Batam mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam menyediakan RPH bersertifikat halal.
Jefridin memastikan bahwa RPH yang dikelola Pemko Batam telah memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), dengan petugas penyembelih bersertifikat serta diawasi langsung oleh dokter hewan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa daging yang dihasilkan aman, halal, dan utuh bagi konsumen.
Selain memastikan kelayakan RPH, Pemko Batam juga aktif mendorong pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikat halal. Melalui program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang digagas BPJPH, banyak UMKM di Batam telah memperoleh sertifikat halal untuk produknya.
“Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Batam sebagai mitra pelaku usaha mikro terus mengimbau mereka agar melengkapi administrasi usahanya, termasuk sertifikat halal. Saat ini, konsumen tidak hanya melihat rasa dan kemasan produk, tetapi juga label halal sebagai jaminan kehalalan dan kesehatan makanan yang mereka konsumsi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, me-ngungkapkan bahwa dari 500 RPH yang ada di Indonesia, baru 200 RPH yang telah bersertifikat halal, dengan total 553 juru sembelih halal. Ia berharap pemerintah daerah dapat melakukan pendataan terhadap pelaku usaha kuliner yang belum memiliki sertifikat halal agar dapat difasilitasi oleh BPJPH melalui pendampingan.
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Tito Karnavian, dalam paparannya menyampaikan bahwa berdasarkan survei terbaru, sebanyak 87,2 persen masyarakat Indonesia lebih memilih produk halal. Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya menjadi jaminan kehalalan, tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap keamanan dan kesehatan produk makanan.
”Sertifikat halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas bagi pelaku usaha. Produk dengan label halal lebih mudah diterima di pasar internasional, terutama di negara-negara dengan mayoritas penduduk Muslim, serta menjadi daya saing yang kuat di pasar lokal,” katanya.
Dengan adanya dukungan dari pemerintah daerah, kebijakan nasional terkait akselerasi produk halal dapat berjalan lebih optimal. Pemko Batam pun berkomitmen untuk terus mendorong sertifikasi halal bagi pelaku usaha, baik di sektor RPH maupun UMKM, guna memastikan ketersediaan produk halal bagi masyarakat serta meningkatkan daya saing ekonomi daerah. (*)
Reporter : Arjuna
Editor : RYAN AGUNG