Buka konten ini
BATAM (BP) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam berencana membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh kelurahan sebagai upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan konsultasi dan pendampingan hukum. Program tersebut diharapkan mampu mempermudah warga memperoleh bantuan hukum tanpa harus menghadapi prosedur yang rumit.
Rencana itu menjadi salah satu agenda pembahasan saat Wali Kota Batam Amsakar Achmad menerima Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kepulauan Riau, Edison Manik, di Kantor Wali Kota Batam, Selasa (14/7).
Kerja sama tersebut akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Kota Batam dan Kanwil Kemenkum Kepri. Selain pembentukan Posbakum, kedua belah pihak juga membahas penguatan perlindungan kekayaan intelektual, penyusunan produk hukum daerah, serta peningkatan pelayanan hukum bagi masyarakat.
Wali Kota Batam Amsakar Achmad mengatakan kehadiran Posbakum di tingkat kelurahan akan mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat. Dengan demikian, warga tidak lagi mengalami kesulitan ketika membutuhkan konsultasi maupun pendampingan dalam menghadapi persoalan hukum.
”Saya menyambut baik ide ini, terutama pembentukan Pos Bantuan Hukum di setiap kelurahan. Tapi jangan sampai produk hukum menjadi besi tua, tidak termanfaatkan dan hanya berhenti di atas kertas,” ujar Amsakar.
Ia mengingatkan, banyak nota kesepahaman yang selama ini berakhir tanpa implementasi yang nyata. Karena itu, setiap kerja sama harus memiliki target, mekanisme pelaksanaan, serta indikator keberhasilan yang jelas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
”Yang lebih penting bukan hanya memformulasikan narasi MoU, tetapi memastikan implementasinya berjalan dengan baik sehingga mampu memberikan solusi bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain layanan bantuan hukum, Amsakar juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual. Menurutnya, Batam memiliki potensi besar di sektor ekonomi kreatif, usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), seni, hingga inovasi teknologi yang perlu mendapatkan perlindungan hukum agar memiliki nilai tambah dan daya saing.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Riau Edison Manik menyatakan pihaknya siap memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Batam, terutama dalam memperluas jangkauan layanan hukum hingga ke tingkat kelurahan.
Menurut Edison, hingga pertengahan tahun ini Kanwil Kemenkum Kepri telah menangani sekitar 1.600 permohonan kekayaan intelektual, mulai dari pendaftaran merek dagang, hak cipta, desain industri, hingga berbagai bentuk perlindungan hukum lainnya.
Ia berharap kerja sama tersebut dapat segera direalisasikan sehingga masyarakat Batam semakin mudah mengakses layanan hukum, sekaligus memperoleh perlindungan yang lebih baik. (*)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO