Buka konten ini

SEKUPANG (BP) – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam mengamankan enam juru parkir (jukir) yang diduga masih melakukan pungutan parkir secara ilegal di sejumlah titik strategis. Para jukir tersebut tetap menarik uang parkir dari masyarakat meski izin pengelolaan lokasi telah dicabut sejak November 2025, sehingga seluruh hasil pungutan tidak lagi masuk ke kas daerah.
Penertiban dilakukan dalam patroli pengawasan yang digelar bersama tim Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Senin (13/7). Operasi menyasar sejumlah titik di Kecamatan Sekupang dan Lubukbaja, khususnya kawasan Nagoya yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
Penata Layanan Operasional UPT Parkir Dishub Kota Batam, Harliman Lumbantoruan, mengatakan razia dilakukan setelah ditemukan sejumlah lokasi parkir yang tidak lagi memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
”Tujuan razia ini karena ada beberapa titik parkir yang bermasalah, khususnya di Sekupang. Pengelola di sana sudah sekitar enam bulan tidak lagi menyetor retribusi ke Pemko Batam,” kata Harliman kepada Batam Pos, Selasa (14/7).
Ia menjelaskan, izin pengelolaan parkir dicabut karena pengelola sebelumnya tidak memenuhi kewajiban menyetorkan retribusi sesuai potensi PAD yang telah ditetapkan. Sejak izin dicabut, Dishub mengosongkan lokasi tersebut dan tidak lagi menunjuk pengelola baru.
Namun, saat patroli berlangsung, petugas masih menemukan praktik pungutan parkir oleh sejumlah oknum jukir. Lokasi pertama berada di depan Rumah Makan Cirebon, Sekupang, kemudian di kawasan Pasar Tiban Centre.
Menurut Harliman, persoalan parkir di Tiban Centre sebenarnya telah lama menjadi perhatian. Beberapa bulan lalu, pengelolaan parkir di kawasan itu sempat menuai penolakan dari pedagang dan warga sekitar. Setelah izin dicabut, area tersebut seharusnya bebas dari pungutan resmi. Namun, praktik penarikan uang parkir masih tetap ditemukan.
”Di Tiban Centre ada tiga orang jukir liar yang kami amankan,” ujarnya.
Selain itu, petugas juga mengamankan seorang jukir di kawasan Rumah Makan Bukit Mas, Nagoya, serta beberapa jukir lainnya di titik operasi berbeda. Secara keseluruhan, enam orang diamankan dalam razia tersebut.
”Ada enam orang. Kami kategorikan sebagai parkir liar karena aktivitas mereka tidak memberikan kontribusi kepada Pendapatan Asli Daerah,” jelasnya.
Harliman menambahkan, dua titik parkir di Sekupang yang menjadi sasaran operasi sebenarnya pernah memiliki izin resmi. Namun, izin tersebut telah berakhir sejak November 2025 dan tidak diperpanjang lagi. Meski statusnya telah dinyatakan kosong, praktik pungutan parkir tetap berlangsung.
Menurutnya, yang menjadi perhatian Dishub bukan hanya keberadaan jukir liar, tetapi juga aliran dana hasil pungutan yang tidak masuk ke kas Pemerintah Kota Batam.
”Ada orang-orang tertentu yang memanfaatkan kondisi itu untuk meraup keuntungan pribadi. Setorannya bukan ke Pemko Batam,” tegasnya.
Meski demikian, Dishub belum menerapkan sanksi pidana terhadap keenam jukir yang diamankan. Sebagai instansi yang memiliki kewenangan pengawasan dan penertiban, Dishub masih memberikan pembinaan serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
”Kalau nanti masih ditemukan aktivitas serupa, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan lebih lanjut. Karena titik itu statusnya sudah kosong, tidak boleh lagi ada jukir,” katanya.
Dishub memastikan pengawasan akan terus diintensifkan, terutama di kawasan Sekupang yang masih menjadi prioritas penertiban. Selain itu, pendataan terhadap titik-titik parkir bermasalah di wilayah lain juga terus dilakukan sesuai arahan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Leo Putra.
”Kami masih fokus di Sekupang sambil melakukan pendataan terhadap titik-titik lain yang berpotensi terjadi praktik parkir liar,” tutup Harliman. (***)
Reporter : M SYA’BAN
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
