Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mahkamah Agung (MA) masih menghadapi krisis sumber daya manusia (SDM) di lingkungan peradilan. Saat ini, lembaga tersebut diperkirakan kekurangan sekitar 1.600 hakim, sementara ribuan hakim yang bertugas saat ini akan memasuki masa pensiun dalam beberapa tahun ke depan.
‘Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani mengungkapkan, kebutuhan hakim baru menjadi tantangan besar karena proses mencetak seorang hakim memerlukan waktu cukup panjang. Hal itu disampaikannya usai bertemu Ketua Mahkamah Agung Sunarto di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (14/7).
Menurut Muzani, meski rekrutmen dilakukan tahun ini, para peserta baru diperkirakan baru bisa mulai bertugas pada 2029 setelah menyelesaikan pendidikan dan pelatihan sebagai hakim.
“Jumlah hakim yang diharapkan untuk bisa mengisi kekurangan hakim ada 1.600 hakim,” kata Muzani.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, saat ini MA memiliki sekitar 8.600 hakim yang bertugas mulai dari pengadilan tingkat pertama, pengadilan tinggi, hingga Mahkamah Agung.
Namun, sekitar 50 persen dari jumlah tersebut telah berusia di atas 55 tahun. Artinya, lebih dari 4.000 hakim diperkirakan akan memasuki masa pensiun dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang.
“Karena itu tantangan berikutnya adalah persoalan SDM hukum,” ujarnya.
Ia menilai kebutuhan tersebut harus segera diantisipasi agar proses regenerasi hakim berjalan baik dan tidak mengganggu pelayanan peradilan.
Gaji Rp50 Juta Jadi Daya Tarik
Untuk menarik minat lulusan terbaik fakultas hukum, pemerintah telah meningkatkan kesejahteraan hakim. Muzani menyebut, hakim yang baru bertugas kini menerima penghasilan sekitar Rp50 juta per bulan.
Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut diharapkan mampu mendorong lebih banyak lulusan hukum berprestasi memilih karier sebagai hakim.
Selain membahas kebutuhan SDM, pertemuan dengan pimpinan Mahkamah Agung juga menyinggung pentingnya memperkuat kemandirian lembaga peradilan, termasuk dari sisi anggaran.
Muzani mengatakan, sudah saatnya Mahkamah Agung memiliki skema pembiayaan yang lebih independen untuk mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Saat ini, anggaran Mahkamah Agung tercatat sekitar 0,34 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk untuk mendukung peningkatan kesejahteraan hakim. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
