Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang dan emas dengan nilai total mencapai Rp21,2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo Etik Suryani. Barang bukti tersebut terdiri atas uang tunai berbagai pecahan mata uang serta logam mulia.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memerinci barang bukti uang tunai yang diamankan, yakni uang rupiah senilai Rp6,4 miliar, ditambah sejumlah mata uang asing berupa 460.450 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika Serikat, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, dan 34.585 baht Thailand dengan total sekitar Rp7,5 miliar.
“Serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kilogram senilai Rp7,3 miliar,” kata Asep.
Ia menyampaikan, barang bukti tersebut diamankan dari ruang kerja Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik yang disimpan di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Sekretaris BPKAD Sukoharjo Nardi.
Uang sebanyak itu diduga bersumber dari praktik pemerasan yang selama ini dilakukan Etik terhadap jajaran pegawai BPKAD Sukoharjo. Perbuatan itu disebut sudah berjalan bertahun-tahun dan menjadi kebiasaan peninggalan bupati sebelumnya, yang tidak lain adalah suami Etik.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 18 orang dari Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri yang kemudian diperiksa di Polresta Surakarta. Sembilan di antaranya lantas dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Tiga Tersangka Langsung Ditahan
“Berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan dan menetapkan tiga orang tersangka,” ucap Asep.
Ketiga tersangka itu adalah Etik Suryani, Kepala BPKAD Sukoharjo Richard Tri Handoko, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Sukoharjo Tri Mulyo. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 Juli sampai 29 Juli 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” terang Asep.
KPK juga mengungkap modus korupsi yang diduga dilakukan Etik. Untuk mendapatkan uang lewat pemerasan, bupati periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu menerbitkan dua surat keputusan (SK) sekaligus, yakni SK tentang penerimaan dan besaran pembayaran insentif pemungutan pajak daerah, serta SK tentang penerima dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah pada BPKAD Sukoharjo tahun 2026.
“Terbitnya kedua SK bupati tersebut diduga digunakan sebagai alat oleh ETS (Etik) untuk melakukan tindakan pemerasan setoran upah pungut di lingkungan BPKAD Sukoharjo,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7).
Menurut Asep, Etik meminta Richard mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD. Permintaan itu dilakukan karena bupati sebelumnya, yang tidak lain adalah suami Etik, telah lebih dulu melakukan hal serupa dengan kode perintah “tambahan upah pungut kae ono tho” yang berarti tambahan upah pungut itu ada, kan.
Tidak hanya itu, Etik juga meminta agar setoran upah pungut disamakan dengan yang berlaku pada era suaminya. Kepada pegawai BPKAD, bupati sebelumnya kerap menegaskan bahwa para pegawai telah dilantik olehnya sehingga harus memberikan setoran, dengan kode perintah “wes dilantik ojo ndeleng wae” yang berarti sudah dilantik, jangan diam saja.
Atas perintah tersebut, Richard meneruskannya kepada pejabat eselon III di BPKAD Sukoharjo untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Sekretaris BPKAD Nardi. Dari Nardi, setoran itu kemudian diteruskan kepada Etik.
Aliran Dana Setoran Capai Miliaran Rupiah
Praktik pemerasan itu berlangsung sejak 2021 hingga 2026. Bila ditotal, upah pungut yang diterima Etik dari skema tersebut mencapai Rp2,93 miliar. Selain dari BPKAD, Etik juga memerintahkan Tri Mulyo mengurus setoran rutin dari organisasi perangkat daerah (OPD) di Sukoharjo dengan kode perintah “padakno karo bapak” yang berarti disamakan dengan bapak, merujuk pada praktik era bupati sebelumnya yang meminta setoran dengan perintah “golekno 500 akhir tahun” atau carikan Rp500 juta untuk akhir tahun.
Atas perintah itu, Tri Mulyo mengumpulkan setoran dari OPD setiap tahun dan pada setiap momen pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Asep menambahkan, setoran lain diduga berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan mark up pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo, yang hingga kini masih terus didalami penyidik KPK.
“Selama periode 2024–2026, total penerimaan ETS dari setoran rutin OPD yang dikumpulkan sebesar Rp840 juta, dengan rincian tahun 2024 Rp245 juta, tahun 2025 Rp350 juta, dan tahun 2026 Rp245 juta. Sedangkan yang dikumpulkan RCH pada tahun 2022–2024 yang berasal dari setoran OPD mencapai Rp1,2 miliar,” terang Asep. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK
