Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut wacana penyeragaman kemasan rokok dapat menimbulkan beban sosial baru. Pasalnya, wacana yang ada dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik itu berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).
Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemnaker RI Decky Haedar Ulum mengatakan, industri hasil tembakau (IHT) merupakan sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT) yang mayoritas merupakan perempuan.
”Di tengah kondisi ekonomi saat ini, kontribusi IHT sangat besar, baik dari sisi penerimaan negara melalui cukai hasil tembakau sekitar Rp 217 triliun, ditambah dengan serapan tenaga kerja yang tidak sedikit. IHT adalah jangkar ekonomi yang masif menyerap tenaga kerja. Rancangan penyeragaman kemasan ini akan memakan korban, sekitar 1,2 juta orang akan terdampak, terutama pekerja sigaret kretek tangan (SKT),” ujar Decky, Sabtu (11/8).
Menurut Decky, pekerja SKT umumnya telah mengabdi selama puluhan tahun sehingga akan sulit beralih ke sektor pekerjaan lain apabila terjadi pengurangan tenaga kerja akibat penurunan kinerja industri.
Ia menjelaskan, satu jalur produksi di pabrik SKT rata-rata mempekerjakan sekitar 400 hingga 500 pekerja yang sebagian besar merupakan perempuan. Para pekerja tersebut juga menjadi tulang punggung keluarga.
”Jika per pekerja menghidupi tiga hingga empat orang, maka ada sekitar 2.000 orang yang bergantung pada IHT. Ketika rencana penyeragaman kemasan ini diteruskan dan berujung pada pemutusan hubungan kerja, pemerintah juga akan kesulitan menyerap kembali pekerja SKT ini. Sulit untuk melakukan upskilling pekerja. Akhirnya akan menjadi beban sosial,” paparnya.
Karena itu, Kemnaker meminta agar rencana penyeragaman kemasan rokok dikaji secara menyeluruh sebelum diterapkan. Menurutnya, posisi IHT sangat penting dalam menciptakan lapangan kerja sehingga diperlukan strategi transisi yang jelas apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan. ”IHT sangat krusial posisinya dalam penciptaan lapangan kerja. Harus kita pikirkan dan siapkan bersama exit strategy-nya,” katanya. (*)
Reporter : JP GROUP
Editor : ANDRIANI SUSILAWATI
