Buka konten ini
NONGSA (BP) – Penanganan kasus penganiayaan yang menewaskan Bripda Natanael Simalungkalit memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau menyatakan berkas perkara empat anggota Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka lengkap atau P-21. Menyusul hal itu, Polda Kepri bersiap melimpahkan para tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Kepala Bidang Humas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricilia Hoe mengatakan, pelimpahan tahap II dijadwalkan berlangsung pada Senin (13/7). Pada tahap tersebut, penyidik menyerahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa untuk proses penuntutan.
”Rencananya Senin pagi akan dilakukan pelimpahan tahap II. Setelah itu perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam untuk proses persidangan,” ujar Nona, Minggu (12/7).
Menurut dia, Kejati Kepri telah menyatakan berkas perkara lengkap pada akhir pekan lalu. Dengan diterbitkannya status P-21, penyidik segera menindaklanjuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
”Karena berkas sudah dinyatakan lengkap, penyidik segera melaksanakan pelimpahan tahap II,” katanya.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri melengkapi sejumlah petunjuk jaksa setelah berkas perkara sempat dikembalikan melalui surat P-19. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas kembali diserahkan ke Kejati Kepri untuk dilakukan penelitian hingga akhirnya dinyatakan lengkap.
Dalam perkara ini, empat anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda Arrouna Sihombing, Bripda Asrul Prasetya, Bripda Guntur Sakti Pamukas, dan Bripda Muhammad Al-Farizi.
Kasus tersebut menyita perhatian publik setelah Bripda Natanael Simalungkalit diduga menjadi korban penganiayaan di kamar 303 Rusun Remaja Polda Kepri pada pertengahan April lalu. Korban sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia.
Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, menyita berbagai barang bukti, melakukan autopsi terhadap korban, serta menggelar rekonstruksi dengan memperagakan 37 adegan guna mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi.
Dengan dilaksanakannya pelimpahan tahap II, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan. Selanjutnya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Batam. (*)
Reporter : YASHINTA
Editor : GALIH ADI SAPUTRO
