Buka konten ini

JAKARTA (BP) – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas kembali menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (9/7) malam. Sebelumnya, Yaqut dibantarkan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalani perawatan akibat gangguan pada saluran pencernaan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik kembali melaksanakan penahanan terhadap Yaqut setelah hasil pemeriksaan tim dokter menyatakan kondisi kesehatannya telah membaik.
“Malam tadi penyidik melakukan pemindahan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ pasca menjalani pemeriksaan kesehatan secara intensif di Rumah Sakit Polri Kramat Jati,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/7).
Menurut Budi, hasil pemeriksaan medis menunjukkan Yaqut telah pulih sehingga dapat kembali mengikuti seluruh proses hukum dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023–2024.
“Sehingga, saudara YCQ bisa kembali mengikuti proses hukum dalam penyidikan perkara terkait dengan kuota haji,” ujarnya.
Di sisi lain, penyidik KPK terus merampungkan berkas perkara yang menjerat Yaqut. Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi dan alat bukti sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
“Penyidik juga masih fokus melengkapi berkas penyidikan dan akan segera menjadwalkan pelimpahan perkara dari tahap penyidikan ke penuntutan,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat tersangka. Selain Yaqut, tersangka lainnya dari unsur penyelenggara negara adalah mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Sementara dua tersangka dari pihak swasta ialah Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis, yang juga menjabat sebagai ketua umum salah satu asosiasi.
Yaqut dan Ishfah diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian 20 ribu kuota haji tambahan pada 2023–2024. Yaqut disebut mengambil kebijakan membagi kuota secara 50:50 antara haji reguler dan haji khusus, yang dinilai bertentangan dengan ketentuan undang-undang karena kuota haji seharusnya diprioritaskan 92 persen bagi jemaah reguler.
Kebijakan tersebut diduga menghilangkan kesempatan sekitar 8.400 calon jemaah haji reguler untuk berangkat. Penyidik juga menduga terdapat aliran dana dari sekitar 100 biro perjalanan haji dengan nilai setoran antara USD 2.700 hingga USD 7.000 per kursi.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan korupsi itu diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar atau tepatnya Rp622.090.207.166,41. (*)
Laporan : JP GROUP
Editor : RATNA IRTATIK